Heboh Kaos Ikeh 69 di Pontianak, Ini Tanggapan Sejumlah Tokoh

– Wali Kota minta Kepolisian usut tuntas

– KPAID: Kami akan lakukan pembinaan

– Psikolog: Penanggulangan yang baik terletak pada orangtua

KalbarOnline, Pontianak – Dunia maya kembali dibuat heboh setelah akun Facebook @Agmaza Marta memposting sebuah foto yang memperlihatkan sekumpulan remaja mengenakan baju kaos hitam mengandung unsur pornografi.

Diketahui, para remaja ini sedang berjalan kaki di area Car Free Day tepat di trotoar depan Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Mirisnya lagi, yang menggunakan baju tersebut adalah remaja perempuan, ditandai dengan rambut panjangnya.

“Car FREE day Pontianak, mhn diviralkan biar ditangkap nih bocah2 ( untuk dibina/ peringatan keras), agar tidak ada lagi yang beginian. CFD area umum banyak anak-anak yang liat.* Ikeh ( bahasa Jepang) artinya enak, terus dan terus,” begitu tulis akun Facebook @Agmaza Marta dalam captionnya.

Foto yang diposting sekitar 2 jam ini pun mendapat beragam komentar warganet.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengaku berang yang dilakukan sekumpulan remaja yang berani terang-terangan menggunakan baju berunsur pornografi di area car free day.

Baca Juga :  Sukses Terapkan Pendidikan Karakter, SMPN 1 Raih Juara I LSS Nasional

Bahkan ia mengatakan pihaknya akan mencari tahu anak yang memakai kaus tersebut.

Menurutnya apa yang mereka pakai tersebut tidak bisa ditolerir.

“Saya minta kepolisian untuk cari mereka dan cari motif komunitas ini,” tegasnya.

Ketika ditanya soal pengawasan CFD, dia tak menjawab pasti, Sutarmidji hanya berujar bahwa CFD merupakan tempat olahraga.

“Kan kita tidak tahu ada kayak gini dan belum tentu juga anak kita. Polisi harus cari yang pakai kaus itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAID Kalbar, Hasanah juga menanggapi serius persoalan tersebut. Dirinya mengatakan, jika telah menemukan keberadaan anak tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembinaan.

“Seandainya ini pun berhasil, dan dibongkar serta pelakunya ditemukan, dan adalah anak-anak, merupakan kewajiban kami akan mendampingi,” tukasnya.

Ia mengatakan, karena jika pelaku anak-anak akan digunakan UU yang berlaku.

“Kalaupun memang pelakunya anak-anak, sesuai dengan UU SPPA akan dilakukan sistem peradilan anak, anak baik itu pelaku, korban maupun saksi dianggap korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  HUT ke-22, DWP Kota Pontianak Luncurkan Aplikasi Jelita

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut karena pada prinsipnya anak-anak tidak pernah salah.

“Karena kami di KPAID, prinsipnya anak tidak pernah salah. Karena yang bersalah adalah orang dewasa yang menciptakan lingkungan tidak sehat,” imbuhnya.

Sementara Psikolog Klinis RSJD Sungai Bangkong Pontianak, Kalimantan Barat, Patricia Elfira Vinny mengatakan, apa yang dilakukan remaja dengan baju bergambar siluet hubungan seks biasanya terjadi karena minat yang sama atau hanya ikut-ikutan.

Hal ini, menurutnya termasuk dalam masalah perilaku. Bukan masalah kejiwaan.

“Kalau masalah perilaku emosi dan kognitif, disertai disorientasi dapat dikatakan masalah kejiwaan. Kalau ini bisa dikatakan masalah perilaku,” ujarnya.

Outputnya, mereka mendapatkan perhatian dari orang sekitar. Semakin orang lain menaruh perhatian, disitulah mereka mendapatkan kepuasan. Penanggulangan yang baik, menurutnya, terletak pada orangtua.

“Seharusnya dari orangtua sudah memberikan nasehat atau masukan positif kepada anak. Jika orangtua tidak mampu atau kewalahan, pihak berwajib dapat melakukan pembinaan kepada anak anak tersebut. Selanjutnya kembali diserahkan kepada orangtua atau keluarga terdekat anak,” tandasnya. (Fai)

Comment