Ketua PHRI Kalbar Dorong Seluruh Hotel Disertifikasi

Yuliardi: agar memenuhi standar pelayanan, karena selain meyakinkan kelayakan hotel juga penting terhadap peningkatan kualitas pelayanan

KalbarOnline, Pontianak – Guna memenuhi standar pelayanan, hotel dan restoran harus mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat, Yuliardi Qamal mengatakan selama 2017 sudah dua tahapan sertifikasi yang dilakukan untuk hotel di Kota Pontianak.

Yuliardi yang juga merupakan tim auditor mengatakan standar usaha hotel mencakup produk, pelayanan dan juga pengelolaan harus dipenuhi.

Sertifikasi harus dikeluarkan dari LSU, karena selain dapat meyakinkan kelayakan hotel juga penting bagi peningkatan kualitas pelayanan.

Setelah Hotel Harris dan beberapa hotel lainnya yang disertifikasi pada tahap pertama, pada September sertifikasi Hotel Duta Inn, Hotel Star, Hotel Santika, Hotel Transera, Hotel Orzcard dan Hotel Gardenia.

Hotel yang telah disertifikasi, menurutnya, otomatis akan menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga memiliki daya saing.

“Auditor dilakukan dari PT Sertifikasi usaha Pariwisata Indonesia (SUPI). Mereka lembaga sertifikasi usaha, salah satu lembaga mandiri yang menilai yang memberikan sertifikat sebuah hotel. Harapan kita dengan banyaknya hotel terutama restoran yang bersertifikasi dari lembaga yang berstandar ISO maka lebih menarik daerah itu untuk di kunjungi,” ujar Yuliardi yang juga merupakan salah satu auditor dari Pontianak, seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga :  Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Jagung Bakar 28 Oktober

Sesuai aturan, kata Yuliardi, harus dilakukan survey sekali dalam setahun oleh lembaga terkait.

“Maksudnya untuk mengetahui apakah hotel tersebut masih layak dan mempertahankan standar yang sudah diberikan. Kita menginginkan standar yang sudah diberikan bisa berdampak ke layanan yang dinikmati tamu,” terangnya.

Standar pelayanan yang ditetapkan, kata Yuliardi, tidak main-main. Sehingga harus terpenuhi demi kenyamanan pelayanan kepada customer.

Bahkan setelah dilakukan survey, hotel, lanjutnya, bisa mengalami penurunan dari sertifikasi dengan standar pelayanan yang sudah ia dapatkan sebelumnya. Sedangkan untuk mengajukan kelas harus dalam waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Meriahkan HSP 2023, Disporapar Kalbar Gelar 19 Event

“Jika hotel tidak mau di survey maka hotel akan dicabut izin hotelnya. Jika lembaga yang tidak mau menjalankan sertifikat LSU akan dicabut. Jadi ada sanksi bagi keduanya. Semua hotel harus disertifikasi baru turun surveylan (pengawasan). Kota Pontianak umumnya hotel sudah bersertifikat. Ada 25 hotel yang sudah bersertifikat di Kota Pontianak,” ungkapnya.

Saat ini, Yuliardi mengakui, hotel yang belum bersertifikasi kebanyakan berada di daerah. Sehingga ia menilai hal tersebut merupakan tanggungjawab daerah untuk mendorong sertifikasi.

Pontianak sendiri diakuinya ada empat hotel bintang 4 yang sertifikasinya didapat dari PT SUPI. Selain SUPI lembaga lain yang melakukan sertifikasi adalah Sucofindo dan beberapa PT lainnya.

“Pihak hotel kadang lalai, maka harus diingatkan. Kita tidak mau mencari suatu kesalahan, tapi kita dorong memperbaiki kekurangan. Kita mendorong hotel melayani tamu sesuai standar hotel. Pemerintah sendiri harus mengawasi karena hotel yang mempunyai standar memberikan kebanggaan kepada daerah,” pungkasnya. (Fai)

Comment