Cegah Peredaran PCC, Tim Gabungan di Kapuas Hulu Gelar Razia ke Sejumlah Apotek

Akan Tindak Tegas Apotek Yang Jual PCC

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia peredaran obat PCC di sejumlah apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.

Hadir dalam razia Kabag Ops, Kompol Joko Sarwono, Kepala Dinas Kesehatan, Harisson dan sejumlah anggota lainnya yang ikut mengawal.

Harisson mengatakan, tim gabungan mengecek apotik-apotik dan toko obat, apakah mereka menyediakan obat-obat yang mengandung karisoprodol.

“Kalau memang ada yang mengandung itu kita akan tindak. Kalau dari Dinas Kesehatan mereka akan diberi surat peringatan hingga pencabutan izin apotek atau toko obatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hulu Lantik Kapolsek Embaloh Hilir

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung karisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.

Memang jalur-jalur resmi sudah tidak ada obat tersebut beredar di apotek maupun toko-toko obat. Dinas Kesehatan secara rutin memeriksa obat-obat golongan narkotika.

Baca Juga :  Bupati Sis Turun Langsung Tinjau Kondisi Banjir

Saat ini juga sudah ada yang namanya pelaporan obat-obat narkotik secara online. Sehingga nanti bisa dimonitor bagaimana penggunaan obat-obat tersebut.

Obat-obat ini masuknya tetap harus dari iIndonesia. Biasanya dari Pontianak, Jakarta atau Surabaya. Itu obat yang legal.

“Kalau daerah perbatasan kita hanya periksa ke apotek atau toko obatnya. Kalau yang masuk biasanya diperiksa oleh bea cukai. Sementara jalur tikus ada aparat penegak hukum,” tandas Harisson. (Ishaq)

Comment