Jual Obat Daftar G Tanpa Resep, Izin Apotik Terancam Dicabut

Sutarmidji akan Tindak Tegas Apotik Bandel

KalbarOnline, Pontianak – Maraknya pemberitaan terkait peredaran obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC), membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Sebagaimana diketahui, baru-baru ini obat PCC menyebabkan puluhan anak di Kendari menjadi korban akibat mengkonsumsi obat PCC.

Obat PCC termasuk dalam obat daftar G, artinya obat ini masuk dalam kategori obat keras yang harus dengan resep dokter. Tak ingin kejadian serupa, Sutarmidji mengingatkan seluruh apotik yang berada di wilayah Kota Pontianak untuk lebih memperhatikan aturan-aturan ini.

Tidak hanya PCC, ia juga mewanti-wanti jenis obat lainnya yang dijual harus dengan resep dokter, jangan sampai bisa dengan leluasa dibeli oleh siapapun tanpa resep dokter. Apabila itu terbukti, misalnya ada obat PCC atau obat terlarang lainnya dikonsumsi seseorang dan itu diperoleh dari apotik tertentu, maka dirinya memastikan izin apotik yang bersangkutan akan dibekukan untuk jangka waktu yang cukup lama.

“Kalau perlu sampai pencabutan dan penutupan, tidak perlu lagi dengan peringatan-peringatan sebab itu sudah pelanggaran berat yang membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya, Kamis (21/9).

Tak hanya apotik, pihaknya juga akan terus memantau tempat-tempat yang dimungkinkan terjadi transaksi obat-obatan terlarang, termasuk jenis narkona. Sanksi tegas akan diterapkan terhadap tempat-tempat yang dicurigai atau terbukti menjadi tempat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Singgah di Sintang, Sejumlah Tokoh Dayak Ajak Masyarakat Kalbar Pilih Midji – Norsan

Bila tempat itu berupa tempat hiburan, makan pihaknya juga akan membekukan izinnya dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai pada penutupan tanpa peringatan terlebih dahulu.

“Saya tegaskan bahwa saya serius akan terapkan ini, bukan sekadar gertakan,” tegas Midji.

Wali Kota dua periode ini menyatakan, pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Kota Pontianak. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasiona (BNN), kepolisian termasuk Bhabinkamtibmas, Koramil dan Babinsa untuk terus memantau perihal obat-obatan terlarang.

Pihaknya akan mendukung apapun yang dilakukan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas peredaran narkoba maupun jenis-jenis obat yang bisa merusak dan mempengerahi perilaku seseorang menjadi tidak normal.

“Sekali lagi, saya ingatkan kepada dunia usaha, baik itu apotik maupun tempat hiburan dan sebagainya, jangan anda menjadi bagian dari peredaran-peredaran obat maupun narkotika di wilayah Kota Pontianak. Sanksinya adalah pencabutan izin usaha yang saudara dimiliki,” ucapnya.

Baca Juga :  Aktualisasikan Nilai Suci Ramadan di Momentum Idulfitri, Ini Kata Sutarmidji...

Sutarmidji juga mengingatkan kepada para guru supaya lebih peka terhadap kondisi ini sehingga bila ditemukan adanya perubahan-perubahan dari perilaku anak didiknya secara tiba-tiba, atau anak itu berperilaku tidak selayaknya seorang anak-anak, maka segera koordinasikan dengan orang tua yang bersangkutan.

Namun apabila sudah ditemukan gejala-gejala yang mengarah pada penggunaan obat-obatan psikotropika dan mengandung zat adiktif yang dilarang serta bisa membahayakan anak-anak, maka guru diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan atau tes apakah yang bersangkutan mengkonsumsi jenis obat-obatan tertentu dan membahayakan dirinya.

“Para orang tua juga saya minta harus terus memperhatikan anak-anaknya,” imbuhnya.

Sebab itu, orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengeluarkan kebijakan waktu wajib belajar, yakni pukul 19.00 WIB. Pada waktu itu pula, anak-anak usia sekolah jangan ada yang keluar rumah dan berkeliaran di luar.

“Tujuannya supaya mereka bisa fokus untuk belajar dan mengindari mereka dari pengaruh pergaulan-pergaulan yang pada akhirnya mengarah pada mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment