KalbarOnline, Sanggau – KPU Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan keputusan dengan nomor:14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018.
“Menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sebagai dasar penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 314.497 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, beberapa waktu lalu.
Sementara, jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 26.733 pendukung.
“Dukungan bagi calon persorangan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau. Minimal di delapan kecamatan,” pungkasnya. (Leo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…
KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…
KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…
Leave a Comment