KPU Sanggau Tetapkan Jumlah Dukungan Yang Wajib Dipenuhi Calon Dari Perseorangan

KalbarOnline, Sanggau – KPU Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan keputusan dengan nomor:14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018.

“Menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sebagai dasar penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 314.497 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, beberapa waktu lalu.

Sementara, jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 26.733 pendukung.

Baca Juga :  Dialogis di Beduai, Masyarakat Komitmen Menangkan dan Coblos Midji – Norsan

“Dukungan bagi calon persorangan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau. Minimal di delapan kecamatan,” pungkasnya. (Leo)

Comment