KalbarOnline, Mempawah – Dua terdakwa kasus narkoba 11 Kg yang di bekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu, yakni WH dan GD telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut Umum di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (12/9).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah,SH, MH dan dibantuk oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana mati.
Didalam berkas tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Keduanya didakwa dengan pasal pidana 114 ayat 2 Jo Pasar 132 ayat 1 UU RI tahun no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lis/Muh)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment