Minta Masyarakat Taati Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Wabup Berikan Contoh Nyata Dengan Berhenti Merokok

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, telah menetapkan larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor II tahun 2013.

“Bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp25 ribu,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, kepada wartawan belum lama ini.

Wabup mengharapkan semua masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut sebaik mungkin.

Baca Juga :  Hari Pertama Idul Fitri 1445 H, Bupati Kapuas Hulu Silaturahmi ke Kerabat dan Rekan Kerja

“Buktinya saya sendiri sekarang sudah berhenti merokok,” ungkapnya.

Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan bahwa Perda tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), utamanya tentang lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan untuk merokok.

Seperti tempat pelayanan publik, rumah sakit, sekolah dan perkantoran.

“Tujuan dari aturan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. Agar mereka tidak mudah terserang penyakit, mengingat asap rokok merupakan satu diantara penyebab datangnya penyakit pada tubuh manusia,” tukas Wabup.

Baca Juga :  Hadiri Kegiatan MTQ ke-29, Bupati Kapuas Hulu Harapkan Adanya Pembinaan SDM Religius

Terkait sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut, Antonius mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kalau kita sendiri sudah banyak memberikan contoh kepada masyarakat, agar taat dan patuh terhadap aturan tersebut, dengan cara tidak merokok ditempat umum, karena sangat mengganggu kesehatan bagi orang lain,” pungkasnya. (Ishaq)

Comment