TNI Gagalkan Kurir Sabu di Bandara Supadio, Begini Kronologisnya

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Tri Rana Subekti, memberikan keterangan kepada para wartawan tentang penangkapan narkoba oleh anggota Kodam XII/Tpr di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam penjelasan Kapendam, Prajurit TNI telah menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Hal tersebut terjadi pada Selasa, (5/9) pukul 11.45 WIB, di Bandara Supadio Kubu Raya telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodam XII/Tpr, bersama anggota Polsek KP3U dan anggota Avsec Bandara Supadio.

Diterangkan Kapendam, Senin, (4/9) pukul 20.00 wib didapat informasi akan ada penumpang pesawat yang membawa shabu dengan tujuan Jakarta.

“Keesokan harinya pada pukul 05.00 wib, Tim Gabungan melaksanakan pengecekan ke Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan salah satu pesawat maskapai penerbangan sipil,” terangnya, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Bobol Rumah, DN Babak Belur Dihakimi Massa

Selanjutnya pada pukul 07.00 wib dilaksanakan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara, untuk memperketat pengawasan dalam ruang keberangkatan dan check in, tepatnya di depan pintu X Ray.

Sedangkan sebagian yang lain menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang  lainnya.

“Beberapa saat kemudian ditemukan seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik dan ragu pada saat akan masuk ruang check in,” tuturnya.

Pengintaian tersebut, lanjut Kapendam, pada saat orang tersebut masuk ke ruang check in, petugas mengikuti dibelakangnya. Sehingga diketahui bahwa orang tersebut menggunakan tiket atas nama berinisial FR saat diperiksa tiket dan KTP yang bersangkutan oleh pihak avsec Bandara.

“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa narkoba jenis sabu. Pihak Avsec melaksanakan penggeledahan terhadap FR dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dibagian celana dalam yang dibungkus kantong kresek warna hitam,” ujar Kapendam.

Baca Juga :  Gerakan Bersih-bersih Pemuda Rasau Jaya Umum Diapresiasi Bupati Kubu Raya

Barang bukti yang ditemukan berupa satu kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, 7 kantong sabu-sabu kemasan kecil dengan berat 70 gram, satu kantong berisikan 10 butir pil extasi dan 20 butir happy five.

Dalam pengakuan FR, dirinya disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untuk mengambil barang tersebut di Pontianak, dan FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba namun ia dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp10 Juta setelah barang tersebut tiba di Jakarta oleh TD.

“Barang bukti dan tersangka FR (34) telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pendalaman,” tukas Kapendam XII/Tpr. (Ian)

Comment