Satresnarkoba Sekadau Amankan Sopir dan Kenet Bus ATS Atas Kepemilikan Sabu

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahan narkotika HS (35) warga Sanggau yang diketahui merupakan sopir bus ATS tujuan Pontianak – Mahap dan DA (30) warga Tanjung Hulu Pontianak (kernet ATS), AS (28) dan SW alias Y bin Sarbani (30) warga Mahap atas kepemilikan, pemakai dan pemesan narkotika jenis sabu sebanyak 4.12 gram dan 1.96 gram.

Adapun penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bus ATS Pontianak – Mahap sering membawa barang haram tersebut, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan hunting terhadap bus ATS yang sedang melintas.

Alhasil, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan narkotika jenis sabu didalam tas selendang warna coklat milik DA.

Baca Juga :  Pengemis Masuk ke Bumi Lawang Kuari, Pihak Terkait Diminta Sigap

“Kita juga geledah tas milik HS, hasilnya kita temukan peralatan hisap dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting SH.

Tak habis disitu, petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Nanga Mahap dan kembali mengamankan tersangka AS selaku pemesan sabu dari DA dan juga mengamankan SW setelah melakukan penggeledahan dikediamannya atas kepemilikan 4.12 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  HUT Satpam ke-40, Polres Sekadau Bersama Satpam Gelar Bhakti Sosial

“Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sekadau beserta barang bukti dengan LP nomor : 25/A/IX/2017/Kalbar/Polres Sekadau tanggal 4 September 2017,” terang Ginting.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Mus)

Comment