WN Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

Pembawa 31 kg Sabu dan 1988 Butir Pil Ekstasi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang No Perkara : 30/Pid.sus/2017/PN Pts dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim terkait Perkara Narkoba dengan Terdakwa Chong Chee Kok (41), di ruang sidang, Jalan Antasari Putussibau, Kamis (24/8).

Pembacaan Putusan perkara Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Saputro Handoyo, SH, MH, Hakim anggota, Veronica Sekar Widuri, SH dan Yeni Erlita, SH serta panitera, Ali Rahman, SH., MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak satu orang, Mugiono Kurniawan, SH.

Sebanyak 62 lembar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Chong Chee Kok dijatuhkan hukuman mati karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan kelas II B Putussibau.

Baca Juga :  Fransiskus Diaan Minta Pembangunan Jalan Layang Kalis-Putussibau Selesai Tepat Waktu

Sementara terdakwa Chong Chee Kok tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim atas hukuman mati tersebut. Chong Chee Kok yang hanya didampingi juru bahasa keberatan dan melakukan upaya banding atas Keputusan Majelis Hakim.

Sedangkan JPU, menerima keputusan Majelis Hakim.

“Pasalnya keputusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan kami (JPU), sesuai pasal 113 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi karena Terdakwa melalukan upaya hukum, banding, maka ini akan disampaikan kepada Kejari,” singkatnya usai sidang.

Sementara Hakim Ketua menyampaikan proses hukum terdakwa selanjutnya.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Pengembangan Cenderamata Khas Kabupaten Sintang, Bupati Jarot Harap Pengrajin Bisa Lebih Kreatif dan Inovatif

“Karena terdakwa melakukan upaya hukum, banding, jadi terdakwa terlebih dahulu akan menandatangani permohonan banding. Berkas selambat-lambatnya dikirimkan 30 hari kedepan, dan selanjutnya ditangani Pengadilan Tinggi Pontianak,” terangnya.

“Terkait Aheng yang selalu disebut-sebut dalam proses persidangan terdakwa, itu tergantung kepada pihak Kepolisian, apakah pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan interpol atau bagaimana, itu kewenangan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Chong Chee Kok (41) merupakan WN Malaysia ditangkap Tim Gabungan karena dibagasi mobil terdakwa ditemukan 31.646,89 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi, saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu (30/11/2016) lalu. (Ishaq)

Comment