Bawa Sabu 100 Gram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Pelabuhan Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, pelaku diamankan oleh polisi di pelabuhan Teluk Batang sekitar pukul 15:30 Wib selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk dimintai keterangan guna proses pengembangan, Selasa (22/8).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arif Kurniawan mengungkapkan identitas pelaku berinisial A (36) yang berasal dari Pontianak.

“Kronologisnya, pelaku ini membawa narkoba dari pelabuhan Rasau Jaya menuju pelabuhan Teluk Batang dengan cara dimasukkan ke dalam tas, pada saat dilakukan penindakkan Polisi berhasil menemukan narkoba, disinyalir jenis sabu didalam tas yang dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Warga Kecewa, Truk Bermuatan Berat Selalu Amblas di Jalan Poros Rantau Panjang
Pelaku Dihadirkan Saat Jumpa Pers di Polres Kayong Utara (Foto: Adi LC)
Pelaku Dihadirkan Saat Jumpa Pers di Polres Kayong Utara (Foto: Adi LC)

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Desa Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana.

“Pelaku berinisial A ini sudah empat kali keluar masuk ke Kayong Utara ini untuk mengedarkan narkoba dan diduga bisa lebih, sebab status pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Pj Sekda Rene Rienaldy Hadiri Rakor Awal Pencegahan Korupsi dan Pengenalan Satuan Tugas di Kalbar

Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta pengembangan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup. (Adi LC/Tim)

Comment