Warga Tak Pasang Bendera Dapat Teguran Keras

KalbarOnline, Pontianak – Meskipun sudah ada aturan pemasangan bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72, namun masih saja ditemukan warga yang belum memasang bendera merah putih hingga saat ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan, pihaknya akan memanggil warga yang belum juga memasang bendera merah putih hingga hari ini.

“Mereka kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberi peringatan keras,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Pontianak usai mendengar pidato kenegaraan Presiden RI, Rabu (16/8).

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Sahkan Program Pembentukan Perda dan Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2024

Terhadap mereka yang belum memasang bendera merah putih, mereka diberi peringatan keras dengan membuat pernyataan untuk memasang bendera. Sedangkan Ketua RT-nya, juga diberi teguran keras karena tidak memberikan peringatan kepada warganya.

“Mereka juga akan menjadi catatan tersendiri ketika akan mengurus administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” ucapnya.

Diakuinya, memang masih ditemui ada warga yang belum memasang bendera merah putih dengan alasan menunggu hari ini baru akan memasang. Padahal, kata Adriana, sesuai aturan, pemasangan bendera dimulai tanggal 1 Agustus 2017.

Baca Juga :  Sekda Harisson Optimis Peran Pemuda Mampu Dongkrak Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kalbar

“Untuk yang belum memasang bendera, segera pasang bendera merah putih karena ini kewajiban kita selaku bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pemasangan bendera dimulai tanggal 1 – 31 Agustus 2017. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI No. B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 perihal penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72, Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017. (Fat/Jim Hms)

Comment