Miris, Proyek Milik Dinas PU Ketapang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

KalbarOnline, Ketapang – Proyek Pembangunan Barau Timbun depan Gereja di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal itu diungkapkan Koordinator LSM TINDAK, Supriadi kepada KalbarOnline, Kamis (10/8) dikantornya.

Supriadi menuturkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dari pekerjaan tersebut mulai dari tidak dipasangnya papan nama proyek serta dalam pelaksanaannya, pekerjaan barau timbun tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB.

“Kontraktor dalam melaksakan pekerjaan tersebut tidak mengikuti petunjuk teknis didalam Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK), karena selain tidak menggunakan papan nama proyek  juga mengurangi material pada item pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan meskipun pekerjaan Pembangunan Barau Timbun tersebut walaupun dikerjakan dengan cor semen namun dikhawatirkan akan segera rusak dan tidak akan bertahan lama karena kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.

Baca Juga :  Sebuah Truk Terperosok di Drainase Perempatan Jalan Karya Tani Yang Berlubang

“Kontraktornya jelas mengurangi material karena pada pembuatan balok spol atas hanya menggunakan dua buah besi dan tidak menggunakan behel yang mana seharusnya menggunakan empat buah besi beserta behel, serta pengecoran balok slop seharusnya menggunakan batu tetapi pihak kontraktor hanya mengunakan semen dan pasir saja,” bebernya.

Supriadi menambahkan bahwa pada proyek pembangunan tersebut diduga minim pengawasan dari dinas terkait dan konsultan, karena jika pembangunan tersebut diawasi maka kualitas bangunannya tidak amburadul.

“Saya meminta kepada Bupati Ketapang agar dapat memerintahkan kepada dinas-dinas atau instansi terkait agar bekerja lebih keras dalam mengawasi pelaksaan pembangunan yang ada di Kabupaten Ketapang,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Lai Hie Tars yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut membenarkan jika pekerjaan tersebut milik dinasnya yang dikerjakan oleh CV Gana Krio, namun dirinya mengaku bahwa pekerjaan tersebut belum dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ia juga menegaskan jika sudah diperiksa ternyata kualitas pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB maka akan dibongkar.

Baca Juga :  Jelang MTQ Provinsi, Pemkab Ketapang Larang Mobil Bermuatan di Atas 8 Ton Melintas Jalan Pelang - Tumbang Titi

“Pekerjaan tersebut belum diperiksa dan belum dibayarkan, nanti saya akan memberitahukan kepada PPTK pekerjaanya, Pak Mohly agar meninjau pekerjaan tersebut kalau perlu nanti dibongkar saja untuk melihat kualitasnya,” jelasnya saat dikonfirmasi KalbarOnline, di ruang kerjanya Kamis (10/8) lalu.

Ironis, jika dalam setiap pelaksaan pembangunan menggunakan uang rakyat instansi pemerintah yang diberi amanah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut terkesan setengah hati dalam pengawasan dilapangan, maka sangat mungkin terjadi penyimpangan dalam kegiatan tersebut oleh oknum-oknum kontraktor nakal. (Adi LC)

Comment