Bupati Sintang Teken MoU Pembayaran PBB Online Via Bank Kalbar

Jarot: Teknologi semakin canggih harus kita manfaatkan secara positif dan aplikatif

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Dra Yosepah Hasnah, M.Si, melakukan penandatangganan MoU kerjasama dengan pihak Bank Kalbar mengenai pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online, yang dilaksanakan di Kafe Damoz, Jalan Oevang Oeray, Selasa pagi (8/8) kemarin.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Drs Mas’ud Nawawi M,Si, dan perwakilan Bank Kalbar Kabupaten Sintang.

Bupati Jarot mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik diberlakukannya sistem aplikasi baru untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara online melalui Bank Kalbar.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar di Sintang Lakukan Kampanye

“Ini merupakan kemajuan bagi kita yang harus kita manfaatkan guna menunjang kemudahan dalam pembayaran pajak. Karena pada era sekarang ini kemajuan teknologi semakin canggih dan harus kita manfaatkan secara positif dan aplikatif,” ujar Bupati.

Sementara Kepala Dinas BPPD Kabupaten Sintang, Drs Mas’ud Nawawi, M.Si menambahkan bahwa kontrak kerjasama ini diharapkan mampu menanggulangi keterlambatan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang karena sering dijumpai keterlambatan dalam pembayaran pajak.

“Mengenai pembayaran secara online PBB-P2 sudah kita jajaki sebelumnya dari tahun 2016 akhir dan sekarang baru kita realisasikan MoU-nya setelah berapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Bank Kalbar dan melihat kemungkinan-kemungkinan yang baik dan kita bisa menyiapkan aplikasinya dan sama-sama sepakat menerapkan sistem ini yang sudah ditandatangani oleh Kepala Bank Kalbar dan kita secara sepakat untuk menyaksikan penandatanganan oleh Bupati Sintang,” terangnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Judi Kolok-kolok

Pada tahun sebelumnya, dirinya mengaku bahwa pihak tidak pernah menerapkan pembayaran pajak PBB-P2 secara online.

“Jadi pada tahun ini coba kita terapkan aplikasi ini karena dapat mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak. Sebab dimanapun para wajib pajak berada dapat membayar pajak via online ini. Jadi mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan tidak lagi harus datang ke kantor untuk mengantri. Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak,” pungkasnya. (Sg)

Comment