Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya Resmi Berbadan Hukum

KalbarOnline, Sekadau – Sebagai bentuk ungkapan syukur, pengurus dan anggota Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) menggelar doa selamatan, Selasa malam (8/8).

Acara yang digelar dikediaman Syafarani HM itu dihadiri Kapolsek Sekadau Hilir beserta Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Seberang Kapuas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ) yang bergerak di bidang jasa angkutan sungai sekarang resmi berbadan hukum. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menerbitkan SK nomor 004826/BH/M.KUKM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditandatangani oleh deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Meliadi Sembiring, M.Sc.

Koperasi ini berdiri atas kesadaran anggotanya yang terdiri dari para penyedia jasa angkutan motor klotok untuk membentuk wadah yang menaungi usaha mereka. Saat ini, koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya memiliki anggota dengan jumlah lebih dari 70 orang.

Baca Juga :  PLN Sosialisasikan ROW Jalur SUTT dan Kompensasi Lahan Warga

Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar memberikan kata sambutan dan ramah tamah kepada warga masyarakat.

Saya sudah lama tinggal di sekadau dari tahun 1992 itu, dalam arahannya kepada warga,mengapresiasi koperasi MSKJ yang kini sudah memiliki badan hukum tetap. Dengan demikian, koperasi dapat melaksanakan aktivitasnya dengan legal sesuai aturan yang berlaku.

“Silahkan koperasi mau melaksanakan program kerja, karena sekarang sudah ada badan hukumnya, jadi sudah sah. Saya ucapkan selamat untuk koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya ini,” kata Masdar.

Selain menyampaikan selamat atas berdirinya Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jasa, dalam kesempatan ini Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Masdar juga memberitahukan kepada Warga Seberang Kapuas. jika bakar ladang harus lapor kepada Kepala Desa, karena bakar ladang itu punya aturan”,

Baca Juga :  Kelompok Remaja Lestarikan Pelombaan Tradisional

Dan juga janganlah bakar sembarangan, kalau apinya menjalar kemana-mana resikonya bagi yang membakar kena dua hukum, pertama hukum adat setempat dan kedua hukum pidata”,tutur Kapolsek kota kepada masyrakat seberang kapuas dengan ramahnya.

Menurut Amet 46 salah satu  warga Desa seberang kapuas kami dengan Om masdar udah lama kenal dan tambahnya Om Masdar Polisi yang baik dengan kami warga Insha Allah kami, kata Amet akan mengikut arahanya, kami tidak mau bakar ladang seberang malu dengan om,” hembus Amet dengan logat kampungnya saat bicara dengan awak media. (Mus)

Comment