KSMJK Gelar Syukuran

Turut Dihadiri Kapolsek Sekadau Hilir

KalbarOnline, Sekadau – Koperasi Sarana Mitra Jaya Kapuas (KSMJK) yang merupakan koperasi motor tambang, Desa Seberang Kapuas yang beranggotakan 79 warga Desa Seberang Kapuas sudah disahkan melalui akta koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

Untuk itu, pengurus Koperasi KSMJK menggelar acara syukuran selamatan yang turut dihadiri oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Masdar dan dihadiri perwakilan Koramil setempat.

Kapolsek Masdar, dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya sudah lama datang ke Sekadau yakni pada tahun 1992.

Pengurus Koperasi Sarana Mitra Jaya Kapuas (Foto: Mus)
Pengurus Koperasi Sarana Mitra Jaya Kapuas (Foto: Mus)

“Makanya saya akrab dengan orang-orang Sekadau seperti tokoh masyrakat disini seperti pak Safarani, dulunya kami sama-sama di pasar Sekadau,” ujar Kapolsek yang dikenal ramah dengan masyarakat Sekadau.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga membahas terkait Karhutla.

“Tiga vila yang terlibat masalah pembakaran. Jika ada yang mau bakar ladang harap lapor kepada Kepala Desa. Karena banyak pegaruh yang tidak baik dari membakar lading, api telalu besar. Untuk itu harus pakai aturan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua Rohis Wakili SMK Amaliyah Sekadau di Lomba Keterampilan Siswa Tingkat Provinsi Kalbar

Dirinya berharap kepada warga agar tidak membakar sembarangan.

“Kalau apinya menjalar ke rumah warga sendiri itu yang menjadi resiko, bisa kena dua hukum. Hukum adat setempat dan hukum pidana. Untuk itu saya berharap jangan seperti tahun-tahun kemarin, saya berharap tahun ini, asap di daerah kita Sekadau nol,” harapnya.

Isi Pengesahan KSMJK

Setelah dilakukan penelitian secara seksama terhadap data isian BHKOP form 1 dan salinan akta nomor 400 tertanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Abang Suparjo, SH. M.Kn dan diterima pada tanggal 21 Juli 2017 dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan, perlu menetapkan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah tentang pegesahan akta pendirian Koperasi mitra sarana kapuas jaya (KMSKJ).

Undang-undang nomor 25;tahun 1992 tentang perkoperasian lembaga Negara republik Indonesia tahun 1992 nomor 116, tambahan lembaran negara nomor Perhut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik lembaga negara Indonesia tahun 2008 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 4843):Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah lembaga negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara Indonesia nomor 5679);Peraturan pemeritah nomor 4 tahun 1994 tentang persyratan dan tata cara pegesahan akta dan perubahan anggaran dasar koperasi lembaran negara Republik Indonesia tahun 1994 nomor 8 tambahan lembaran negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tetap Semangat Mencari Nafkah Demi Anak Istri Meski Diselimuti Keterbatasan Fisik

Mengesahkan badan hukum Koperasi Mitra Sarana Kapuas Jaya (KMSKJ). Berkedudukan di Jalan Pelajar nomor:97 RT 004 RW:002 Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau hilir karena telah sesuai dengan data isian BHKOP form 1 yang disimpan dalam database sistem administrasi badan hukum koperasi, dan salinan akta nomor 400 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh notaris Abang Suparjo, SH., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Sanggau. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ada perbaikan sebagaimana mestinya. (Mus)

Comment