Categories: Kubu Raya

Pabrik Sawit Wajib Setorkan Pajak Air Tanah

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah (BPPRD) menggenjot Pajak Air Tanah yang merupakan kewenangan Pemerintah daerah, Pajak Air Permukaan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pajak Air Tanah untuk daerah Kabupaten Kubu Raya dikelola dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit yang berpotensi menghasilkan Pajak Air Tanah. Namun sayangnya hingga saat ini baru tiga perusahaan sawit yang menyetorkan hasil Pajak Air Tanah.

“Kita baru bisa mendapatkan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit yang sudah menyetor Pajak Air Tanah. Jumlahnya masih sangat minim. Total Rp 15 Juta,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Supriaji.

Supriaji mengatakan bahwa 90 persen Pabrik Kelapa Sawit mengelola air tanah yang diubah menjadi steam atau uap panas sebagai penggerak mesin turbin untuk menghasilkan CPO (Cruide Palm Oil) atau minyak kelapa sawit.

“Jadi, Pabrik Kelapa Sawit ini sumber utama mesin penggerak turbin penghasil CPO nya 90 persen menggunakan air tanah. Ini digunakan sebagai penghemat bahan bakar minyak solar,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan untuk mengelola air tanah tersebut Pabrik Kelapa Sawit ini sebelumnya membuat embung-embung sebagai penampung air tanah yang dikelol. Dari situlah mereka menyalurkan untuk mesin penggerak CPO. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago