Puluhan Eks Buruh PT BHA 2 Datangi Kantor Dinsosnakertrans Sintang

KalbarOnline, Sintang – Buntut dari pergantian kepemilikan PT Buana Hijau Abadi (BHA) 2 (dua) ke PT HPI, di Setekam, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, lebih dari 50 orang eks buruh PT BHA 2 mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sintang untuk menghadiri undangan mediasi.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosnakertrans, Florensius Kaha yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, persyaratan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, Sarma Manulang,S.Sos.

Dari beberapa keterangan yang berhasil dihimpun oleh KalbarOnline dari beberapa eks buruh PT BHA 2, didapati berbagai alasan mereka minta dimediasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinsosnakertrans, bahwa ada beberapa buruh menuntut pesangon mereka yang merasa sudah bekerja 3 sampai 4 tahun, tapi masa kerjanya oleh perusahaan hanya dihitung 6 sampai 8 bulan masa kerja. Berarti ada yang tidak dihitung oleh perusahaan.

Salah seorang eks buruh PT BHA 2, Andreas Dikir kepada KalbarOnline mengaku bahwa ia bekerja di PT BHA 2 dari awal pembebasan lahan hingga sekarang masih kerja, tetapi tidak mendapatkan pesangon.

Baca Juga :  Rumah Ibadahnya Direnovasi Jadi Rumah Tinggal, Ini Reaksi Jemaat Ahmadiyah Sintang

Adapun salah seorang esk buruh PT BHA 2 lainnya, yakni Susilia Murniwati mengatakan bahwa dirinya pada waktu itu melakukan cuti dengan alasan hamil, tetapi saat selesai melahirkan (selesai masa cuti) dan ingin kembali masuk kerja, tidak diterima oleh pihak manajemen PT BHA 2 dalam artian diberhentikan sepihak oleh perusahaan tanpa sepengetahuannya.

“Dan anehnya tidak diberikan pesangon, karena saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itulah kami mengadu kepada Dinsosnakertrans untuk mempertanyakan UU dan Peraturan Pemerintah mana yang tidak membolehkan orang hamil bekerja diperusahaan,” ujarnya.

Sementara perwakilan buruh, Sili mengatakan bahwa ada juga beberapa orang di desanya yang statusnya masih karyawan tapi meninggal karna sakit tapi tidak mendapatkan santunan dan pesangon dari perusahaan.

“Ada juga beberapa orang ibu-ibu yang statusnya punya suami, tapi ketika diketahui hamil diberhentikan tanpa pesangon oleh PT BHA 2,” terangnya.

Sementara, Karmin, salah seorang buruh yang cacat permanen (patah kaki) karena ditabrak Dump Truck, hanya dibantu berobat dua kali ke Pontianak dan setelah itu diberhentikan tanpa pesangon dan santunan dari perusahaan.

Baca Juga :  HUT ke-40, Pemkab Harap SMK Kartini Sintang Terus Kembangkan Kreatifitas

Hal ini disampaikan Kepala Dusun Munggu Kelapa, Mada pada KalbarOnline.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial, Sarma Manulang, merasa gerah karena pihak manajemen PT BHA 2 tidak mau hadir dalam mediasi ini. Justru yang dari Jakarta yang hadir.

“Sehingga mediasi kelengkapan data tidak bisa selesai. Untuk itu kami sebagai pemerintah dan pelayan publik akan turun langsung ke lapangan guna kroscek data buruh seakuratnya. Minggu depan kami bersama serikat buruh dan eks buruh akan bersama-sama kroscek data mendatangi langsung manajemen camp PT Buana Hijau Abadi 2 di Setekam,” tegasnya.

Sementara perwakilan buruh, Syamsuardi mempertanyakan UU dan peraturan apa yang digunakan PT BHA 2 untuk menghitung pesangon karyawan, sebab yang dihitung dengan mekanisme 240 hari/ tahun.

Itulah yang menimbulkan polemik bagi pekerja PT BHA 2 Setekam.

Pihak manajemen yang diwakili oleh perwakilan dari pusat, yakni Mega, menghindar saat ingin dikonfirmasi awak media. (Sg)

Comment