Categories: Nasional

Proyek Pembangunan Patung Yesus di Sumut Dikorupsi

KalbarOnline, Nasional – Dua terdakwa kasus proyek pengadaan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7/2017) sore.

Kedua terdakwa adalah Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Simon Sihombing para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pada pembuatan patung Yesus sebesar Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Murni Alan Sinaga selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta terdakwa Sondang M Pane selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Simon di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU menyebutkan terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” sebut Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.

Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Supriaswoto.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian pelat tembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, masing-masing kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan penasehat hukumnya. Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi. Di luar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen.

“Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.050.000.000,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan.

“Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,” pungkasnya. (Fai/Rocky)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

40 mins ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

45 mins ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

55 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

19 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago