Pemkab Melawi Kembali Terima Opini WDP

KalbarOnline, Melawi – Kabupaten Melawi kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar, Rabu (12/7).

Penghargaan tersebut diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Melawi tahun 2016.

Opini WDP kerap diterima Pemkab Melawi dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi yang menerima LHP BPK RI mengatakan bahwa belum ada perubahan atas opini keuangan Pemkab Melawi. Dari lima kabupaten yang menerima LHP bersamaan pada Rabu (12/7) lalu, hanya Kabupaten Landak saja yang meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Kita sudah empat kali beruntun mendapatkan WDP. Kita berharap sebenarnya Melawi kedepan laporan hasil pemeriksaan dari BPK bisa naik WTP,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa dewan siap membantu pemkab dalam mengejar target WTP ini. Mulai dari memberikan masukan dan rekomendasi pada Pemkab Melawi agar laporan keuangan ini kedepannya bisa menjadi lebih baik.

“Sejumlah penyebab LKPD ini mendapat predikat WDP yakni mulai dari persoalan peralihan struktur organisasi pemerintah daerah (SOPD) yang memunculkan ketidaktelitian dalam penyerahan berbagai administrasi. Terlebih lagi persoalan aset yang menjadi penyebab utama, serta adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Terkait temuan dalam LKPD Melawi, dirinya mengaku belum melihat secara detail dalam LHP BPK tersebut. Namun, memang banyak temuan dalam laporan BPK tersebut yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Melawi.

“Instruksi dari BPK jelas menyatakan bahwa temuan itu harus segera ditindaklanjuti Pemkab Melawi. Rekomendasi dari berbagai temuan. BPK juga selama lima hari akan memonitor, sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi tersebut oleh pemkab,” jelasnya.

Baca Juga :  Melawi Terus Berbenah Jelang Pesparawi X, Wabup Kluisen: Anggaran Siap

Dirinya juga menerangkan bahwa LHP BPK akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja LHP BPK di DPRD. Nantinya DPRD juga akan memberikan rekomendasi terhadap Pemkab Melawi untuk segera menindaklanjuti hasil laporan BPK tersebut.

“Hanya nanti akan dikomunikasikan terlebih dahulu soal pembentukan Panitia ini bersama rekan-rekan DPRD di Melawi,” tukasnya.

Dirinya berharap LKPD Melawi dapat disampaikan ke BPK tepat waktu, selain juga berharap predikat WDP ini naik menjadi WTP. Ia juga meminta penataan terhadap aset Melawi harus terus dilakukan sehingga tak menghambat penilaian terhadpa laporan keuangan Pemkab Melawi tersebut.

“Walaupun sulit mengelola aset ini, kita meminta harus diperbaiki soal aset. Kemudian tindaklanjutilah berbagai temuan yang telah disampaikan BPK. Karena memang ada sedikit ancaman kalau ini tak ditindaklanjuti bisa dilanjutkan pada proses hukum berikutnya,” ucapnya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Ida Sundari LKPD merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, lanjutnya, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan terkait pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca Juga :  HMKM Butuh Perhatian Pemerintah Kabupaten Melawi

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap lima entitas, hanya satu entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Entitas yang mendapatkan WTP itu yakni Kabupaten Landak, sementara yang mendapat WDP diantaranya Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kayong Utara,” terangnya.

Permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi pengecualian opini dalah masalah pengelolaan aset daerah yang belum memadai, antara lain aset tetap yang masih belum ada nilai perolehannya, aset yang pencatatannya digabungkan saat perolehannya untuk beberapa item aset, di lain pihak masih juga ada pencatatan aset terutama dari hasil rehab atas aset yang pencatatannya dipisahkan dari aset perolehan awalnya.

Pada beberapa entitas juga dtemukan permasalahan aset yang tidak dapat diketahui dan ditelusuri keberadannya dan aset-aset yang rusak masih tercatat dalam daftar aset tetap, serta penghitungan penyusutan beserta akumulasinya yang belum sesuai ketentuan yang tidak dapat diusulkan koreksinya karena nilai serta informasi aset yang belum jelas.

BPK juga memaparkan permasalahan keaptuhan terhadap perundang-undangan antara lain masih terjadi kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran atas kegiatan, pengelolaan pajak dan retribusi yang belum sesuai ketentuan serta pertanggung jawaban belanja hibah dan bantuan sosial serta dana desa yang belum sesuai ketentuan.

Dirinya mengingatkan agar pada 2017, seiring dengan adanya perubahan struktur SOPD tahun 2016 yang mulai berlaku pada 2017 dan serah terima personel, sarana dan prasana serta dokumen (P3D) dari pemkab ke provinsi, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara akurat dan cermat. (Fai/Jum)

Comment