Bupati Rupinus : Hentikan Penebangan Kayu dan Putuskan Jaringannya

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si dengan tegas meminta kepada masyarakat Kabupaten Sekadau yang masih melakukan aktivitas penebangan kayu durian, kayu tengkawang dan jenis kayu lainnya secara ilegal, mulai saat ini harus dihentikan.

Hal ini disampaikan Bupati saat melihat lokasi kejadian sebatang pohon durian berukuran sedang yang disenso oleh seorang pekerja yang akhirnya menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anak setelah tertimpa pohon durian di Dusun Kibang, Desa Lubuk Tajau sekitar 1 km dari simpang Sekotong, Kecamatan Nanga Taman, Minggu, (2/7).

“Saya ingatkan jangan ada lagi yang coba-coba menebang pohon durian, pohon tengkawang dan jenis pohon lainnya di Kabupaten Sekadau untuk diperjualbelikan. Jaringannya juga harus diputuskan,” tegas Rupinus.

Bupati Rupinus juga mengingatkan supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang bermain dengan masalah penebangan kayu di Kabupaten Sekadau, jangan memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi para pemain dan pekerja kayu ilegal lagi di Kabupaten Sekadau.

Baca Juga :  Tabrakan Depan Tugu Cidayu Sekadau, Satu Orang Meninggal Dunia

“Ini kasus yang terakhir, jangan terulang lagi,” pinta Rupinus.

Bupati menyebutkan selama ini Pemkab Sekadau tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

“Kita pertanyakan kenapa mereka (para pekerja, penjual dan pembeli, red) masih bebas kerja di Kabupaten Sekadau, kita pertanyakan SKAU mana yang mereka gunakan, padahal Pemkab selama ini tidak pernah mengeluarkan SKAU. Tidak mungkin ada pekerjanya, kalau tidak ada pembeli dan penjual, jaringan ini yang harus diputuskan. Kalau tidak begini lama-lama pohon durian di Kabupaten Sekadau akan punah dan tinggal nama. Nenek moyang kita dulu dengan bersusah payah mewariskan pohon durian untuk anak cucunya, tetapi sekarang terbalik, pohon durian yang sudah diwariskan oleh nenek moyang habis ditebang,” tutur Rupinus dengan miris.

Baca Juga :  KPU Sekadau Gelar Rakor dan Pencermatan DPTHP Tahap Pertama

Selain itu Alumni Magister S2 Universitas Indonesia ini juga menghimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Sekadau agar membuat kebijakan atau peraturan tentang pelarangan penebangan pohon sembarangan.

“Kita himbau para Kades supaya membuat kebijakan supaya masyarakat jangan mudah menebang pohon durian,” pinta Rupinus.

Atas peristiwa yang menyebabkan kematian bagi seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 2 (dua) bulan akibat tertimpa pohon durian, Bupati meminta supaya diusut tuntas karena hal ini sudah masuk dalam kasus kriminal.

“Kita minta usut tuntas kasus penebangan pohon yang menyebabkan dua orang warga Dusun Pantok tewas. Karena ini adalah kasus kriminalitas. Dan mulai saat ini, hari ini aktivitas penebangan pohon di Kabupaten Sekadau harus dihentikan. Jangan ada lagi pihak manapun yang coba coba bermain dengan penebangan kayu secara ilegal di Kabupaten Sekadau,” tegas Bupati. (Mus/Hms)

Comment