Lindungi Gunung Tujuh, Warga Tolak Aktivitas Pertambangan

KalbarOnline, Kayong Utara – Keberadaan Gunung Tujuh kini kembali menjadi sorotan, semakin mencuatnya kabar mengenai gunung yang terletak di wilayah Kecamatan Teluk Batang berbatasan langsung dengan tiga desa yaitu Desa Alur Bandung, Desa Sungai Paduan dan Desa Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tersebut dikarenakan kembali diwacanakan eksplorasi penambangan batu mineral yang mengandung mineral granit oleh CV Teluk Batang Mitra Sejati (CV. TBMS) di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dari aspek ekonomi sangat menguntungkan namun apabila dilihat dari aspek lingkungan jelas bahwa kegiatan ini sangat berdampak negatif atau merugikan, konsekuensinya ribuan hektar pohon akan dibabat dalam proses pembersihan tanah, dan jutaan ton tanah akan dikeruk dalam rangka ekstraksi bahan galian.

Masyarakat Sekitar Gunung Tujuh Membuat Sebuah Banner Berisikan Penolakan Terhadap Wacana Penambangan di Gunung Tujuh dan Berisikan Harapan Kepada Pemerintah Untuk Mengambil Sikap (Foto: Adi LC)
Masyarakat Sekitar Gunung Tujuh Membuat Sebuah Banner Berisikan Penolakan Terhadap Wacana Penambangan di Gunung Tujuh dan Berisikan Harapan Kepada Pemerintah Untuk Mengambil Sikap (Foto: Adi LC)

Mengingat keberadaan Gunung Tujuh sebagai satu-satunya daerah resapan air serta menjadi andalan utama masyarakat disaat musim kemarau, jika kegiatan eksploitasi ini tetap terus di lanjutkan oleh CV. TBMS maka tidak hanya masyarakat sekitar yang akan terancam krisis air bersih, namun semua jenis flora dan fauna disana akan hilang, selain itu bukan tidak mungkin jika kegiatan penambangan batuan mineral digunung tersebut dilakukan akan mengakibatkan terjadinya bencana alama berupa abrasi dan erosi serta banjir, hal itu diperkirakan mengingat keberadaan Gunung Tujuh terletak di tengah kota kecamatan yang berhadapan langsung dengan laut (Selat Karimata).

Baca Juga :  Bawa Sabu 100 Gram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Pelabuhan Teluk Batang

Masyarkat khawatir jika daerahnya dilanda bencana sperti bencana banjir yang terjadi di Sukadana beberapa waktu lalu, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Gunung 7 (AMPG 7), Verry Liem.

Isi Surat Pernyataan Hasil Rapat Musyawarah Menampung Aspirasi Masyarakat Tentang Rencana Penambangan Batu Granit Oleh CV TBMS di Gunung Tujuh (Foto: Adi LC)
Isi Surat Pernyataan Hasil Rapat Musyawarah Menampung Aspirasi Masyarakat Tentang Rencana Penambangan Batu Granit Oleh CV TBMS di Gunung Tujuh (Foto: Adi LC)

Menurutnya jika ekploitasi terhadap Gunung Tujuh dilakukan otomatis akan merusak ekosistem hutan dampak negatifnya anak cucu kami kelak yang akan menanggungnya.

“Masyarakat punya alasan dasar yang kuat untuk menolak mengingat dan menimbang adanya dampak yang bakal terjadi akibat dari kegiatan pertambangan yang akan merusak ekosistem gunung tujuh,” tutur Verry saat ditemui KalbarOnline, Senin (26/6) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Verry Liem mengatakan jika sekitar 98 persen masyarakat menolak kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh CV. TBSM di Gunung Tujuh, hal ini dikarenakan Gunung Tujuh merupakan situs sejarah bentukan bentuk alam sebagai pasak bumi penyeimbang alam dan ikon daerah, lagi pula menurutnya kegiatan pertambangan tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang, sementara warga sekitar hanya akan menjadi penonton dan terimbas dampak polusi dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Menatap Kalbar 2018, Hildi Hamid Nyatakan Diri Siap Maju Jadi Calon Gubernur

“Sejak dari tahun 2015 rencana berdirinya perusahaan sudah mendapat penolakan dari masyarakat, saya sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang mengeluarkan izin lingkungan dan produksi tanpa adanya AMDAL dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat Desa Teluk Batang Selatan dan Alur bandung,” paparnya.

Menurut Verry Liem jika sebelumnya memang pernah diadakan sosialisasi namun tidak tepat dan hanya kepada segelintir masyarakat yang dapat dimobilisasi oleh humas perusahaan sehingga tidak semua aspirasi masyarakat didengar.

“Aliansi Masyarakat Peduli Gunung 7 (Tujuh) meminta dengan tegas agar Bupati Kabupaten Kayong Utara mencabut izin ekploitasi/LH karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment