Puluhan Warga Tiga Desa di Lintas Utara Tuntut Kejelasan Aktifitas PT KAA

Thomas Langit: PT KAA Hanya Membabat dan Merusak Hutan, Hak Kami Tak Diberikan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Perwakilan dari sejumlah masyarakat di 3 (tiga) Desa dari Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu melakukan audensi ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jalan Antasari Putussibau dengan agenda mempertanyakan kejelasan aktifitas dari PT KAA, Kamis (15/6).

Kedatangan puluhan perwakilan masyarakat di perbatasan tersebut yaitu dari Desa Seriang Kecamatan Badau, Desa Tajum Kecamatan Badau dan Desa Senunuk Kecamatan Batang Lupar dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Rajuliansyah, S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, beberapa anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Drs Joni Kamiso, Stefanus, S.Sos, Maura Hiroh, Haryanto, SP, Pabianus Kasim, SH dan dihadiri oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, SIK.MH di ruang rapat DPRD Kapuas Hulu.

Koordinator audiensi, Thomas Langit mengatakan bahwa pihaknya melakukan audensi ini untuk menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Rakyat Kapuas Hulu terkait permasalahan yang dipicu karena sudah dua tahun terakhir ini perusahaan perkebunan sawit tersebut (PT KAA) mengalami kepakuman atau tidak ada progres kerja.

“Padahal hutan dan lahan sudah dibabat habis,” ujarnya.

Ironisnya lagi, lanjut Thomas, PT KAA merupakan anak cabang dari PT FBP, seringkali mengabaikan hak karyawan seperti keterlambatan membayar gaji karyawan dan tidak membayar THR.

Baca Juga :  9 Desa di Kapuas Hulu Terendam Banjir, Akses Jalan Poros Putussibau - Kalis Putus

Adapun tuntutan atau pernyataan sikap masyarakat kepada PT KAA yang merupakan anak cabang dari PT FBP, yang disampaikan oleh Koordinator Audiensi Thomas Langit antara lain:

Pertama, kami selaku masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu mencabut izin HGU PT KAA.

“Kami sampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu supaya meminta bantuan Kapolres Kapuas Hulu untuk menginventarisir aset-aset perusahaan PT FBP atau PT KAA agar diamankan dan dikumpulkan disuatu tempat yang disepakati masyarakat ketiga desa, karena jika tidak akan terjadi perebutan alat tersebut yang mengakibatkan keributan dan bentrok hingga jatuh korban jiwa, hal ini yang tidak kita inginkan, maka kami meminta PT KAA yang bertanggungjawab,” paparnya.

Pihaknya juga meminta Bupati Kapuas Hulu mendesak perusahaan PT FBP atau PT KAA membayar gaji Karyawan.

“Terhitung tanggal 15 Juni 2017 pernyataan sikap ini disampaikan sampai 15 Juli 2017, apabila tidak ada tanggapan, maka kami masyarakat akan mengamankan seluruh aset perusahaan baik di kantor maupun di lapangan dan menutup lahan dengan ritual acara adat,” tegasnya.

“Kami masyarakat meminta kepada pihak perusahaan apabila terjadi take-over lahan harus meminta persetujuan masyarakat pemilik lahan,” sambungnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Janji Selesaikan Jembatan Semitau di 2022

Usai menyampaikan tuntutan, Thomas Langit juga mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan tersebut hanya membabat dan merusak hutan masyarakat.

“Tetapi hak-hak kami tidak diberikan. Padahal kami selama ini sudah cukup baik menyerahkan lahan, kami sudah kooperatif tetapi hak kami tidak diberikan,” ujarnya miris.

“Kalau memang perusahaan PT KAA tidak mampu, kami minta investor lain untuk menggantikan perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami minta izin 11.000 Ha yang sudah berikan kepada PT KAA tersebut dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat. Jika ada persoalan yang timbul atau bentrok di perusahaan, maka kami minta kepada Bupati Kapuas Hulu untuk bertanggungjawab,” tegas Thomas.

“Kami tidak keberatan dengan intruksi Presiden atas pelarangan pembakaran lahan ladang, tetapi kami minta juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap perusahaan, agar kami mendapat lapangan kerja dan dengan demikian kami tidak perlu berladang lagi,” tukasnya.

“Kami sangat mendukung masuknya perusahaan perkebunan sawit, karena dengan adanya perkebunan sawit dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, desa dan daerah khusunya Kapuas Hulu ini,” pungkas Thomas Langit. (Ishaq)

Comment