Categories: Sekadau

PT Surya Deli Nilai Tindakan PLN Sekadau Arogan

Dianggap Melakukan Denda Selama 19 Bulan dan Harus Membayar Sebesar Rp14 Juta

KalbarOnline, Sekadau – Akibat kesalahan perhitungan dari PT PLN Sekadau, pihak PT Surya Deli mesti membayar denda kekurangan pembayaran selama 19 bulan dengan nilai mencapai Rp14 juta rupiah.

Sikap PLN yang meminta bayaran kembali tersebut dinilai sangat arogan. Sebab, sejauh ini PT Surya Deli mengaku secara rutin melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulan.

“Kami tiap bulan bayar sesuai dengan tagihan PLN. Namun setelah beberapa tahun, tiba-tiba kami disurati oleh PLN Sekadau tertanggal 20 April 2017 dengan pemberitahuan kekurangan pembayaran sebanyak 12.013 KWH sebesar Rp14.563.510. Namun, dalam nota tagihan tersebut PLN tidak mencamtumkan harga per KWH, hanya ditulis jumlah KWH dan jumlah uang yang harus dibayar,” kata Sarmin salah seorang pegawai PT Surya Deli sembari menunjukkan rekening pembayaran listrik. Rabu (14/6).

Ia menjelaskan, pihaknya atau siapapun konsumen juga merasa tidak harus membayar tunggakan yang ditagih. Sebab, pembayaran yang dilakukan tiap bulan sudah sesuai dengan tagihan dari PLN yang dihitung oleh pihak PLN sendiri.

“Kalau kita tidak bayar tepat waktu, kemudian didenda, itu sah-sah saja. Tak sampai disitu, pihak PLN Sekadau kembali mengirimkan surat tentang pemberitahuan pemutusan sambungan listrik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi PLN,” jelasnya.

Sementara Manajer PLN Sekadau, Rizky Ramahdan Yusuf saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan ada kekurangan pembayaran oleh konsumen atas nama PT Surya Deli. Hanya, ia tidak menjelaskan secara rinci kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Saya sedang berada di luar, kalau mau lebih detail lagi hubungi staf di kantor dengan nama Sukwandi,” kata Risky yang mengaku sedang berada di Pontianak saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

7 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

7 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

7 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

10 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

10 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

11 hours ago