Inventarisasi dan Pelestarian Hukum Adat

Bupati: Bukan orang sembarangan kalau mau menghukum orang, jadi ada tugasnya masing-masing

KalbarOnline, Sekadau – Pendataan atau invetarisir terhadap masyarakat hukum adat harus dilakukan. Mengingat, ada banyak sub suku-suku di Kabupaten Sekadau. Hal itu juga menginventarisasi sub suku-suku hukum adatnya masing-masing.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan bahwa sub suku-suku itu ada hukum adat istiadat dan bahasanya masing-masing. Sekarang, kata dia, diinventarisir setiap sub suku-suku hukum adatnya masing-masing mulai dari pelanggaran adat paling ringan hingga yang tinggi.

“Itulah yang diinventarisir. Sehingga nanti penerapannya di masyarakat bila terjadi masalah-masalah penerapannya betul-betul sesuai,” ujarnya saat ditemui usai membuka kegiatan inventarisasi dan pelestarian hukum adat di Gedung Ketaketik, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (15/6).

Rupinus yang juga Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau itu mengatakan, hukum adat perlu dilestarikan, dijaga yang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Sekadau Hadiri HUT Trikadharma ke-28 Desa Nanga Menterap

“Tidak disalahgunakan, tidak semau-maunya mengadat, tidak boleh itu. Ndak ada titik-titik sekian juta, sesuai apa adanya,” kata dia.

Ia mengatakan adapun penerapannya adalah pengurus adat yang berwenang. Dijelaskannya, bila adat di tingkat desa tidak bisa diselesaikan maka naik ke kecamatan jika melalui dewan adat.

“Kalau tidak, cukup dimasyarakat adat itu sendiri. Kan, ada pengurus ada temenggung adat di kampung, desa atau di dusun itu,” terangnya.

Rupinus berharap, hal itu jangan sampai masuk ke DAD Kabupaten. Sebab, kata dia, penyelesaian adat ada ranahnya yang sebenarnya berwenang adalah desa karena ada temenggungnya yang bertugas menentukan hukum adatnya.

“Jadi bukan orang sembarangan, bukan pengurus DAD, bukan. Jangan mau bapak ibu, kalau dihukum adat oleh oknum pengurus DAD, kalau dia melakukannya dia bisa kena adat. Kalau itu bukan tugas dia,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Pembahasan RAPBD Sekadau 2021

Ia mengatakan, sama halnya dengan hukum positif. Jika pemeriksaan penyelidikan dilakukan oleh Polisi. Sedangkan, jaksa penyidikan hingga penuntutan dan hakim yang memutuskan bersalah tidaknya.

“Setelah vonis, jaksa lagi yang eksekusi. Jadi bukan orang sembarangan kalau mau menghukum orang, jadi ada tugasnya masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo mengatakan bahwa kegiatan tersebut ditujukan untuk menginventarisir terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang hidup dan masih berlaku di masyarakat.

Hal ini, kata dia, dalam rangka menciptakan keteraturan hidup bermasyarakat.

“Kegiatan dilakukan secara bertahap, tunggal dan menyeluruh. Ini untuk mendata masyarakat adat, untuk pertama kali dilakukan inventarisir dan pelestarian terhadap masyarakat adat dan hukum adat dayak, selanjutnya dilakukan terhadap suku bangsa lain,” pungkasnya. (Mus)

Comment