Categories: Sambas

Mantan Sekda Gugat Bupati Sambas ke PTUN

KalbarOnline, Sambas – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Dr H Jamiat Akadol, M.Si MH melayangkan gugatannya kepada Bupati Sambas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Jalan Jenderal A Yani Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dapat terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dalam SIPP, disebutkan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUN.PTK tanggal register 17 Mei 2017 Klasifikasi Perkara kepegawaian, dengan Penggugat Dr H Jamiat Msi MH dan tergugat adalah Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC.

Dalam SIPP yang diupdate Senin 5 Juni 2017 Pukul 11.37 WIB, dari total 226 perkara, gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas, perkaranya masih berstatus pemeriksaan persiapan, dengan perkiraan lama proses 23 hari.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyebutkan terkait polemik yang terjadi antara Bupati Sambas dan Jamiat Akadol (Mantan Sekda), sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Alias Bruno mengatakan gugatan yang disampaikan ke PTUN, adalah hak Jamiat Akadol sebagai Mantan Sekda yang menggugat kebijakan Bupati Sambas.

“Kebijakan Bupati, yang digugat Mantan Sekda, dan itu adalah hak pak Jamiat,” ujarnya.

Dan apa yang disampaikan Mantan Sekda ke PTUN. Adalah sesuatu yang juga bisa dilakukan setiap warga Negara.

“‎Sebagai warga negara, termasuk Pak Jamiat berhak untuk melakukan gugatan apabila dirasakan tindakan terhadapnya, dianggap tidak patut secara hukum,” ucapnya.

Bruno pun menyebutkan, karena sudah masuk di ranah PTUN. Proses sudah berjalan, sehingga bagaimana nanti hasilnya, menunggu keputusan pengadilan.

“Kita tunggu hasilnya, karena saat ini sudah masuk ke PTUN,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dr H Jamiat Akadol, M.Si., MH diberhentikan melalui keputusan Bupati Sambas Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 tentang pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas mengeluarkan surat tersebut setelah menimbang, bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. bahwa sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH pertanggal 10 Februari 2017 telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sambas selama lima tahun dan tidak diperpanjang. Dan perlu menetapkan Keputusan Bupati Sambas tentang pemberhentian Sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH dari jabatan Sekda Kabupaten Sambas.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki Sekretaris Daerah yang baru, dimana Bupati Sambas sudah melantik Drs H Uray Tajudin, M.Si sebagai Sekda Sambas, pada Jumat (2/5) lalu di aula utama Kantor Bupati Sambas. (Mur)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

19 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

7 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago