Categories: Pontianak

Puluhan Reklame Ditertibkan

BKD Blacklist Perusahaan Tunggak Pajak Reklame

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko dicabut oleh tim penertiban reklame yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak. Pencabutan reklame jenis banner ini dilakukan oleh tim penertiban di sejumlah lokasi seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama, Senin (12/6).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

Petugas Yang Terdiri Dari BKD dan Satpol PP Pontianak Saat Melakukan Penertiban Reklame Yang Menunggak Pajak di Sejumlah Lokasi Kota Pontianak (Foto: Jim Hms)

“SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang kita sampaikan, maka kita melakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame, maka pihaknya akan memberlakukan blacklist terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut.

Saat ini tercatat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist yakni Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG. Dengan di-blacklist-nya perusahaan pemilik produk itu, pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap mereka untuk menayangkan produknya selama mereka belum melunasi utang pajak reklamenya.

“Blacklist ini berlaku sepanjang pemilik produk belum melunasi tunggakannya atau utang atas tayangan reklame,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, sebelum melakukan pemasangan produk yang bersifat promosi atau mempromosikan salah satu merek dagang, pemilik produk harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta membayar pajak reklame. Setelah melakukan pendaftaran dan membayar pajak reklame, baru mereka diperkenankan memasang reklame produknya.

“Tetapi yang terjadi, mereka memasang reklame produknya tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke BKD sehingga kami tindak dengan mencabut reklame yang telah mereka pasang,” ujarnya.

Ruli juga mengimbau kepada pemilik toko, apabila ada pihak perusahaan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho produk-produknya di toko milik mereka yang tujuannya untuk mempromosikan produk mereka, maka sebaiknya pemilik toko menanyakan terlebih dahulu apakah spanduk atau banner yang hendak dipasang sudah membayar pajak atau belum.

“Kalau belum, maka kita akan tindak tegas dengan mencabut langsung spanduk atau banner yang telah terpasang. Bagi yang sudah membayar pajak, maka ada stempel resmi yang menyatakan bahwa spanduk atau banner itu sudah melunasi pajaknya,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

14 mins ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

25 mins ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

35 mins ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

53 mins ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

54 mins ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

56 mins ago