Categories: Pontianak

Puluhan Reklame Ditertibkan

BKD Blacklist Perusahaan Tunggak Pajak Reklame

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko dicabut oleh tim penertiban reklame yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak. Pencabutan reklame jenis banner ini dilakukan oleh tim penertiban di sejumlah lokasi seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama, Senin (12/6).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

Petugas Yang Terdiri Dari BKD dan Satpol PP Pontianak Saat Melakukan Penertiban Reklame Yang Menunggak Pajak di Sejumlah Lokasi Kota Pontianak (Foto: Jim Hms)

“SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang kita sampaikan, maka kita melakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame, maka pihaknya akan memberlakukan blacklist terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut.

Saat ini tercatat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist yakni Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG. Dengan di-blacklist-nya perusahaan pemilik produk itu, pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap mereka untuk menayangkan produknya selama mereka belum melunasi utang pajak reklamenya.

“Blacklist ini berlaku sepanjang pemilik produk belum melunasi tunggakannya atau utang atas tayangan reklame,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, sebelum melakukan pemasangan produk yang bersifat promosi atau mempromosikan salah satu merek dagang, pemilik produk harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta membayar pajak reklame. Setelah melakukan pendaftaran dan membayar pajak reklame, baru mereka diperkenankan memasang reklame produknya.

“Tetapi yang terjadi, mereka memasang reklame produknya tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke BKD sehingga kami tindak dengan mencabut reklame yang telah mereka pasang,” ujarnya.

Ruli juga mengimbau kepada pemilik toko, apabila ada pihak perusahaan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho produk-produknya di toko milik mereka yang tujuannya untuk mempromosikan produk mereka, maka sebaiknya pemilik toko menanyakan terlebih dahulu apakah spanduk atau banner yang hendak dipasang sudah membayar pajak atau belum.

“Kalau belum, maka kita akan tindak tegas dengan mencabut langsung spanduk atau banner yang telah terpasang. Bagi yang sudah membayar pajak, maka ada stempel resmi yang menyatakan bahwa spanduk atau banner itu sudah melunasi pajaknya,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

13 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

15 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

15 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

15 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

15 hours ago