Categories: Sintang

Warga Desa Nanga Kelapan Minta Pemerintah Cabut SK 733 Menhut, Kades: Sebelum SK Itu Lahir Leluhur Kami Sudah Lebih Dulu Ada

KalbarOnline, Sintang – Kepala Desa Nanga Kelapan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Paulus Disi menemui tim Media Nusantara dan KalbarOnline Sintang, Kamis (8/6).

Dalam pertemuan tersebut, Paulus Disi menyampaikan keluhannya tentang penetapan kawasan hutan lindung yang mencakup wilayah Desa Nanga Kelapan berdasarkan SK 733/Menhut-11-2014 tertanggal 2 September 2014.

“Kami tidak tahu apa sebabnya pemerintah menetapkan kawasan wilayah desa kami masuk area hutan lindung. Padahal sebelum Indonesia merdeka, dan sebelum pembuat Kepmenhut No SK 733 lahir, didalam lingkup kawasan Desa Nanga Kelapan sudah ada para leluhur kami yang berdomisili disini,” kata Paulus.

“Dengan masuknya desa kami dalam area hutan lindung, maka kami sangat merasa dirugikan karena kami tidak bisa memiliki tanah, kebun dan rumah yang resmi diakui oleh negara secara sertifikasi. Sampai sekarang tak satupun warga Desa Nanga Kelapan yang memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah, karena desa kami masuk area hutan lindung dan kami dituntut patuh pada SK Kepmenhut No 733-11-2014 tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, disisi lain pemerintah mengabaikan UU No 28 Tahun 2009 dan Perda Sintang No 4 Tahun 2013 tentang Hutan lindung tidak dikenai pajak.

“Nyatanya walau status kami dianggap ‘numpang’ diwilayah hutan lindung, tapi kami tetap dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB),” imbuhnya.

Ketua BPD, Nawin serta Ketua adat Desa Nanga Kelapan, Limping yang mendampingi Kades Nanga Kelapan meminta agar pemerintah segera mengeluarkan desa mereka dari kawasan hutan lindung.

“Kami ingin juga seperti warga negara yang lainnya, ingin memiliki tanah, kebun dan rumah yang sah dan bersertifikasi, serta tidak merasa hidup was-was karena ketakutan akan adanya suatu waktu penggusuran, tanpa ganti rugi. Jika ada pembagunan yang masuk wilayah kami,” pintanya.

Sementara Camat Ketungau Tengah, Dakun S,Sos saat dihubungi via telpon membenarkan bahwa Desa Nanga Kelapan masih masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Dan sekarang masih dalam pengajuan untuk dikeluarkan termasuk beberapa desa yang lainnya, seperti Desa Tanjung Sari, Desa Raden Jaya, Desa Nanga Seran, Desa Kayu Dujung, Panding Jaya dan Desa Lulung Temiang,” pungkasnya. (Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

1 hour ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

4 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

5 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

7 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

12 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

13 hours ago