Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak Pertahankan WTP Keenam Kalinya

KalbarOnline, Pontianak – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (6/6/2017).

Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, dikatakan Sutarmidji, tetap saja masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material tetapi pada penafsiran suatu aturan. Selain itu juga permasalahan warisan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak.

“Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT,” sebutnya.

Menurutnya, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya dan khususnya tata kelola keuangan daerah. Untuk meraih WTP, lanjut dia, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun.

“Variabel itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” jelas Sutarmidji.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari menegaskan di jajaran BPK Perwakilan Kalbar dipastikan tidak ada praktek jual beli opini WTP.

Bahkan, tak ada namanya negosiasi antara kepala daerah dan petugas auditor BPK saat melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Apalagi, lanjutnya, penentuan opini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari melakukan pemeriksaan, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dibahas oleh tim review opini perwakilan yang sudah mengantongi sertifikat dari Pusdiklat BPK.

“Semua dilakukan secara transparan dan melalui proses yang cukup panjang serta profesional dengan menjaga integritas selama proses pemeriksaan berlangsung ke setiap pemerintah daerah atau entitas,” sebutnya.

Ida mengatakan, pengelolaan aset di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi, dan juga masih terdapat kesalahan dalam penganggaran. “Walaupun nilainya masih di dalam batas nilai materialitas yang telah ditentukan,” katanya.

BPK Perwakilan Kalbar memberikan opini WTP pada tujuh pemerintahan daerah. Diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

2 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

2 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

2 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

4 hours ago