KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat.
“Benar, tadi sat Resnarkoba telah melaporkannya. Ada dua pelaku yang diamankan berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni AH (37) warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Bersama pelaku, petugas mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang siap dijual dengan harga Rp200 Ribu.
Dari pengembangan AH, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PB alias M (44).
Bersama PB alias M, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutur Kapolres. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…
KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…
KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…
KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…
Leave a Comment