Categories: Ketapang

Keluarkan Izin Renovasi Trotoar, Sekretaris Dinas PU Dilaporkan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PU, Mahsus ,ST., MT dilaporkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Ketapang, A Rahman HS kepada Bupati Ketapang.

Menurut A Rahman HS, surat bernomor : 611.41/35/DPUTR-C/2017 tentang Izin Merenovasi Trotoar ditandatangani Sekretaris Dinas PU, Mahsus tertanggal 24 Maret 2017 yang diberikan kepada Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah khususnya pada Bab VI tentang Pemanfaatan, Pasal 26 ayat (1) hurup (b) dan Bab VII pasal 42 ayat (1) dan (2).

“Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengaman barang milik negara/daerah, yaitu pengamanan administrasi, pengananan fisik dan pengamanan hokum,” terang arahman kepada KalbarOnline dikantornya, Minggu (14/5).

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan saat dirinya mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Dinas PU, Donatus, SH, justru yang bersangkutan tidak mengetahui tentang penerbitan surat tersebut dan menurutnya cacat procedural.

“Menurut keterangan Kepala Dinas PU pada saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukanlah kewenangan Sekretaris dan itu di luar pengetahuannya serta tidak dapat dibenarkan secara prosedur,” ungkap A Rahman menirukan penjelasan Kepala Dinas PU Ketapang.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU, Mahsus, ST., MT saat di Konfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa memang betul dirinya yang mengeluarkan surat tersebut atas permintaan Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada untuk merenovasi trotoar.

“Memang benar surat itu saya yang bertanda tangan, saat itu saya PLH kepala dinas, karena Kepala Dinas sedang tugas luar kota jadi tidak mungkin menunggu Kepala Dinas dating,” terang Mahsus.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa renovasi tersebut hanya merendahkan bagian atas trotoar sehingga bisa dilalui oleh kendaraan guna untuk jalan masuk dan keluar bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Sinar Nevada di kawasan jalan R Suprapto.

“Menurut saya penerbitan surat ijin tersebut tidak melanggar peraturan karena bukan menyangkut hal prinsip, itu demi kelancaran terhadap pelayanan public,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

3 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

3 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Air Terjun Kujato di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Jika Anda mencari destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang masih alami…

3 hours ago

Air Terjun Riam Asam Telogah: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…

3 hours ago