Categories: Ketapang

Keluarkan Izin Renovasi Trotoar, Sekretaris Dinas PU Dilaporkan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PU, Mahsus ,ST., MT dilaporkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Ketapang, A Rahman HS kepada Bupati Ketapang.

Menurut A Rahman HS, surat bernomor : 611.41/35/DPUTR-C/2017 tentang Izin Merenovasi Trotoar ditandatangani Sekretaris Dinas PU, Mahsus tertanggal 24 Maret 2017 yang diberikan kepada Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah khususnya pada Bab VI tentang Pemanfaatan, Pasal 26 ayat (1) hurup (b) dan Bab VII pasal 42 ayat (1) dan (2).

“Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengaman barang milik negara/daerah, yaitu pengamanan administrasi, pengananan fisik dan pengamanan hokum,” terang arahman kepada KalbarOnline dikantornya, Minggu (14/5).

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan saat dirinya mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Dinas PU, Donatus, SH, justru yang bersangkutan tidak mengetahui tentang penerbitan surat tersebut dan menurutnya cacat procedural.

“Menurut keterangan Kepala Dinas PU pada saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukanlah kewenangan Sekretaris dan itu di luar pengetahuannya serta tidak dapat dibenarkan secara prosedur,” ungkap A Rahman menirukan penjelasan Kepala Dinas PU Ketapang.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU, Mahsus, ST., MT saat di Konfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa memang betul dirinya yang mengeluarkan surat tersebut atas permintaan Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada untuk merenovasi trotoar.

“Memang benar surat itu saya yang bertanda tangan, saat itu saya PLH kepala dinas, karena Kepala Dinas sedang tugas luar kota jadi tidak mungkin menunggu Kepala Dinas dating,” terang Mahsus.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa renovasi tersebut hanya merendahkan bagian atas trotoar sehingga bisa dilalui oleh kendaraan guna untuk jalan masuk dan keluar bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Sinar Nevada di kawasan jalan R Suprapto.

“Menurut saya penerbitan surat ijin tersebut tidak melanggar peraturan karena bukan menyangkut hal prinsip, itu demi kelancaran terhadap pelayanan public,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago