Pembangunan Gedung Parkir Merupakan Kontribusi Untuk Menunjang Program Kota Baru

Guna Menjawab Keresahan Masyarakat, Sutarmidji Siap Membuka Isi MoU Antara Pemkot dan Pemerintah Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengungkapkan alasannya terkait pembangunan gedung parkir enam lantai yang tepat berada di lahan SDN 01 Pontianak, dan dirinya mengaku siap membuka isi MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan pemerintah pusat terkait pembangunan kota baru.

Hal itu disampaikannya guna menjawab keresahan masyarakat Pontianak yang mengatakan bahwa pembangunan gedung parkir enam lantai tersebut mengalihfungsikan lahan SDN 01 Pontianak dan tidak berkaitan dengan komitmen Pemkot dengan pemerintah pusat dalam MoU kota baru yang menelan biaya Rp2,2 – 2,6 triliun.

Dirinya mengatakan dengan dibukanya dokumen tersebut untuk meyakinkan masyarakat bahwa gedung parkir memang kebutuhan yang harus dipenuhi di kawasan Jalan Gajahmada, sebab kawasan tersebut akan dijadikan kawasan pedestrian.

“Sudah ada komitmen dari program kota baru. Pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran untuk berbagai macam proyek pembangunan di kota ini. Dananya bisa mencapai Rp2,2 – 4,6 triliun,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa selain Kota Pontianak, program kota baru tersebut juga diajukan oleh kota-kota se Indonesia, namun yang disetujui hanya ada tiga kota, sebagai bentuk kontribusinya untuk pusat kota yang ditunjuk harus siap melakukan pembangunan untuk menunjang serta mewujudkan program kota baru.

Baca Juga :  Wako Pontianak Dukung Bunda Literasi Kampanyekan Gemar Membaca

“Pemkot wajib berkontribusi sesuai dengan kesepakatan dalam pembangunan itu. Diantaranya menyiapkan hal-hal pendukung agar setiap proyek berjalan dengan lancar. Dokumennya ada, MoU nya ada, nanti saya liatkan, makanya saya bilang suatu waktu nanti saya lihatkan semua. Apa saja yang harus Pemkot kerjakan, semuanya sudah jelas,” tukasnya.

Terkait pembangunan gedung parkir, orang nomor satu di Kota Pontianak ini mengatakan bahwa pembangunan tersebut wajib dipenuhi. Sebab, itu satu-satunya cara penataan parkir.

“Kalau jalur pedesterian sepanjang Jalan Gajahmada jadi, sebab pedesterian Gajahmada merupakan bagian proyek pembangunan Pontianak sebagai kota baru. Maka nanti tidak boleh parkir di pinggir jalan lagi, sudah jelas parkir di mana,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa kerjasama tersebut tidak main-main. Sebab hal tersebut memerlukan komitmen.

“Dari tiga kota se Indonesia yang terpilih, yakni Kota Sofifi akhirnya mundur karena tidak mampu memenuhi komitmennya. Pontianak ini yakin saja saya bilang siap. Memang orang pikir saya main-main,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Sebut Data Dukcapil Lebih Valid Ketimbang BPS, Sutarmidji Katakan Ini Dihadapan Menteri Bappenas

Untuk itu, dirinya sangat berharap tidak ada hambatan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban oleh Pemkot. Karena jika satu saja proyek terganggu, dalam arti Pemkot tak bisa menunaikan kewajibannya, maka akan berdampak pada pembangunan lainnya. Sebab jadi satu kesatuan komitmen kerjasama.

Selain gedung parkir, komitmen yang harus dipenuhi pemkot, lanjutnya adalah pembebasan lahan untuk jalan akses Jembatan Landak paralel. Pemkot harus merelokasi sekitar 73 ruko sepanjang Jalan Sultan Hamid. Lalu untuk pembangunan waterfront di Kelurahan Benua Melayu Laut, juga ada belasan cafe dan warung pinggir sungai yang harus dibongkar. Serta banyak proyek pembangunan lainnya, yang juga hampir sama komitmennya.

“MoU penataan Pontianak sebagai kota baru sudah dimulai pada 2016 lalu. Dengan anggaran yang telah direalisasikan hampir Rp1,1 triliun. Sisanya seluruh anggaran secara bertahap akan dikucurkan tuntas, dalam waktu lima tahun,” paparnya. (Fai)

Comment