Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara Tak Becus Tangani Permasalahan Buruh

KalbarOnline, Kayong Utara – Surat tuntutan DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Kayong Utara yang sudah berbulan-bulan dilayangkan kepada pihak Disnakertrans Kayong Utara hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda mengarah kepada penyelesaian oleh dinas terkait.

Bahkan ada surat tuntutan buruh yang sudah dilayangkan sejak setahun yang lalu.

Adapun tuntutan-tuntutan dalam surat tersebut antara lain.

Status buruh harian lepas (PKWT) yang sudah bekerja lebih dari enam bulan dan bahkan sudah bekerja bertahun-tahun di PT.CUS dan PT Jalin Vaneo Kayong Utara, namun hingga kini para buruh tersebut belum juga berubah status menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PPDI, Pj Bupati Romi: Menjadi Garda Terdepan Dalam Membangun Kayong Utara

Padahal sesuai Keputus Menteri Nomor 100 tahun 2004 tentang buruh pekerja yang bekerja selama 21 hari/bulan yang sudah dijalani selama 3 bulan, maka status mereka harus sudah berubah menjadi karyawan tetap.

Begitu juga halnya menyangkut masalah PHK atas nama Abdul Khaliq P yang di phk sepihak oleh PT.CUS yang sudah terhitung sejak 8 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2016, namun hingga saat ini juga belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kayong Utara.

Baca Juga :  Terkait Gunung Tujuh, Daniel Johan : Saya Akan Kesana dan Ajak Menteri Kehutanan

Selain Abdul Khaliq, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Jalin Vaneo juga menimpa Yayan Sujio yang merupakan salah seorang mandor di perusahaan tersebut sejak 4 bulan yang lalu hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kearah penyelesaian.

Sejumlah pihak menilai bahwa kinerja Disnakertrans Kayong Utara sama sekali tidak berpihak kepada buruh ataupun masyarakat lemah. (Tim)

Comment