30 WNA Asal Tiongkok Akan Dideportasi, Hakim: Putusan Yang Diambil Sudah Melalui Pertimbangan

KalbarOnline, Ketapang – Menyikapi hasil persidangan terhadap 30 WNA asal Tiongkok yang bermasalah, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah menilai bahwa tuntutan terhadap para WNA sudah sesuai fakta persidangan.

Awak media juga menyinggung terkait puluhan WNA tersebut, apakah akan menjalani kurangan selama 1 (satu) bulan atau memilih membayar denda, Darmunansyah mengungkapkan bahwa kemungkinan besar WNA tersebut akan membayar denda.

“Jadi, kalau prosesnya sudah selesai kita akan lakukan deportasi kepada mereka, apalagi saat ini agen mereka sedang melakukan pengurusan tiket kepulangan mereka,” ungkapnya usai menghadiri persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis (4/5) kemarin.

Darmunansyah menjelaskan bahwa hanya 30 WNA saja yang disidangkan, lantaran 3 WNA lainnya berada di Kota Pontianak bukan dilokasi ditemukan, sehingga pihaknya hanya memproses 30 WNA tersebut.

“Waktu diamankan hanya 30 orang saja, walaupun dari pengakuan mereka ada tiga orang lagi di Pontianak, namun karena yang kita amankan dan periksa 30 orang jadi yang disidangkan disini hanya 30 orang,” tukasnya.

Baca Juga :  Polres Ketapang Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Sungai Laur

Sementara Hakim persidangan sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Hendra Kusuma Wardana saat ditemui usai persidangan menerangkan bahwa putusan yang diambil sudah melalui pertimbangan, dimana memang pada waktu pemeriksaan oleh Imigrasi para terdakwa yang merupakan puluhan WNA tidak bisa menunjukkan dokumen lantaran diakui mereka dibawa oleh pihak agensi mereka.

“Tadi dipersidangan kita tanyakan apakah dokumennya itu ada atau tidak, kita takutnya tidak ada mengaku ada, tapi Imigrasi sudah menyampaikan memang ada dokumen pasport aslinya dan ada diperlihatkan di sidang yang mana pasportnya pasport pengunjung,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari dasar-dasar itu sesuai pembuktian dan aspek-aspek kesalahan, pihaknya mempertimbangkan bahwa mereka (WNA.red) tidak sama dengan orang yang sama sekali tidak memiliki dokumen.

“Misalkan seseorang ditilang karena tidak memiliki SIM maka dendanya Rp1 juta, berbeda dengan orang yang tidak bisa menunjukkan SIM namun memiliki SIM dendanya pasti berbeda. Apalagi untuk tindak pidana ringan memang berbeda dengan pidana umum,” tukasnya mencontohkan.

“Makanya dalam putusan ada alternatif kurungan atau denda disesuaikan dengan pembuktian dipersidangan,” timpalnya.

Baca Juga :  Polsek MHS Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 3 Paket Sabu

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk hal seperti ini memang untuk ancaman pidananya sesuai undang-undang maksimal kurungan pidana 3 bulan dan denda maksimal 25 juta.

Terkait apakah masuk ke ranah ketenagakerjaan, dirinya tidak menyimpulkannya karena dakwaan yang disampaikan oleh penyidik Imigrasi kalau mereka Warga Negara Asing.

“Jadi status Warga Negara Asing tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai Tenaga Kerja Asing,” imbuhnya.

Pihaknya juga memeriksa berdasarkan apa yang disampaikan pihak Imigrasi, yang mana putusan yang diambil ada alternatif bila mana para WNA tidak sanggup membayar denda maka harus menjalani kurungan selama satu bulan, namun jika mampu membayar denda maka pidana kurungan tidak dijalani.

“Karena ini sesuai aspek tindak pidana tipiring, untuk prosesnya mereka bisa langsung membayar ke pihak Kejaksaan selaku eksekutor. Jika memang tidak mampu membayar maka pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi mereka, karena kami hanya sebatas memutuskan, pelaksana pasca putusan di kejaksaan,” tandasnya. (Adi)

Comment