Tak Tolerir Mark Up dan Fiktif

Walaupun hanya berupa satu rim kertas

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan, dirinya tidak mentolerir sedikitpun apabila ada aparatur yang melakukan penyimpangan dalam tata kelola keuangan, baik itu mark-up maupun fiktif.

“Walaupun itu hanya berupa satu rim kertas,” tegasnya saat membuka Sosialisasi bertemakan Paradigma Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Perspektif Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (26/4).

Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para penyelenggara tata kelola pemerintahan. Aparatur harus memahami ranah korupsi di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

“Ini harus dijelaskan supaya terhindar dari hal-hal yang menyimpang. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan pun bisa menjadi baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Dewan Ajak Warga Kalbar Rayakan Lebaran Dengan Sederhana dan Tetap Jaga Prokes

Menurut Sutarmidji, dalam kegiatan sosialisasi ini, bisa saja dilakukan studi kasus yang terjadi di Kota Pontianak dengan membedahnya tetapi dalam ranah intern.

Hal ini bertujuan supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti sosialisasi ini bisa memahami hal-hal mana yang melanggar aturan dan mana yang sesuai aturan.

Misalnya, mengeluarkan perizinan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa izin perumahan. Hal ini bisa masuk dalam ranah korupsi apabila di situ diberikan kemudahan dan keuntungan bagi yang memiliki lahan.

Baca Juga :  Siap Kawal Keamanan Suara di TPS, Ratusan Kiai dan Santri di Kalbar Dukung Pasangan AMIN

“Ini tanpa disadari oleh mereka,” imbuh Sutarmidji.

Terkecuali, lanjutnya, untuk hal-hal kaitannya dengan kepentingan umum yang lebih besar dan sifatnya bukan komersial, itu pun dengan kebijakan kepala daerah.

Sementara Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rosdalita menerangkan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum terkait tipikor.

“Baik pembinaan maupun pemberantasan serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN,” terangnya.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 200 peserta yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Adapun pemateri berasal dari Kejaksaan Negeri dan Fakultas Hukum Untan. (Fat/Jim Hms)

Comment