Dua Warga Semitau Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Kepada Koramil Semitau

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang warga Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menyerahkan tiga buah pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras panjang dan pendek kepada pihak TNI melalui Danramil 1206-02 Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (23/4).

“Kedua warga Semitau tersebut yakni Ruslim Ariadi (45) dan Lukman Loyada (31) yang merupakan warga Kecamatan Semitau,” ungkap Danramil 1206-02/Semitau, Kapten Arm. Mursit, SH kepada KalbarOnline, Minggu (22/4).

Untuk jenis senpinya, Lanjut Danramil, atas nama Ruslim Ariadi menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis revolver dan 1 (satu) pucuk laras panjang jenis lantak. Sedangkan atas nama Lukman Loyada menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang jenis lantak.

Baca Juga :  Imlek Momentum Meningkatkan Toleransi Antar Etnis di Indonesia

Menurutnya, penyerahan tersebut bermula berdasarkan laporan dan informasi dari Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil Semitau bahwa ada masyarakat Semitau yang menyimpan beberapa pucuk senpi rakitan jenis laras panjang dan pendek.

“Setelah diketahui, kita langsung mendatangi kedua warga yang diduga menyimpan senpi tersebut, dan ternyata benar keduanya ada menyimpan beberapa buah pucuk senpi,” tuturnya.

“Kita juga, dalam melakukan penarikan senpi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan serta memberikan pemahaman dan aturan UU tentang Hukuman dan Bahaya Menyimpan Senpi Jenis Rakitan,” timpalnya.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Qurani untuk Kapuas Hulu HEBAT

“Ada sanksi hukumnya, yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 tahun 1960,” imbuh Danramil, Kapten Arm. Mursit.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang menyimpan senpi agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak TNI baik melalui Kodim atau Koramil diwilayahnya masing-masing.

“Karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya,” pungkas Mursit. (Ishaq)

Comment