Categories: Kubu Raya

PT Rajawali Jaya Perkasa Ngotot

Kuasa Hukum Rudi Tano Masih Berupaya Selesaikan Persoalan Lahan Yang Dicaplok

KalbarOnline, Kubu Raya – Upaya Anto Budiono selaku Kuasa Hukum Rudi Tano, pemilik lahan seluas 20 hektar di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dicaplok oleh perusahaan perkebunan, PT Rajawali Jaya Perkasa tidak membuahkan hasil, sehingga Anto berupaya untuk melelaui proses hukum.

Bersama timnya, Anto Budiono mendatangi lokasi perkebunan milik PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian sengketa lahan bersertifikat seluas 20 hektar yang saat ini sedang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Namun berdasarkan kesepakatan upaya tersebut masih belum membuahkan titik temu, sebab pihak perusahaan PT Rajawali Jaya Perkasa ngotot bahwa lahan seluas 20 hektar itu adalah milik warga setempat berdasarkan SKT tahun 2012 yang diberikan oleh warga setempat kepada pihak perusahaan tersebut.

Padahal di lahan seluas 20 hektar tersebut telah diterbitkan 20 sertifikat dengan masing-masing sertifikat memiliki luas 1 (satu) hektar, yang dikeluarkan tahun 1998 oleh BPN Kubu Raya.

Sebelumnya lahan 20 hektar itu dijual warga setempat kepada Budi Tanojo, sehingga dibuatkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kubu Raya pada tahun 1998, kemudian pada tahun 2008 Budi Tanojo menjual tanah itu ke Rudi Tano, sehingga sertifikat perubahan atas nama Rudi Tano diterbitkan pada tahun 2008 yang dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya.

Namun pada tahun 2011 di lokasi lahan itu telah dijadikan area perkebunan sawit milik perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa, berdasarkan SKT tahun 2012 milik warga setempat, sehingga Anto Budiono dan timnya menganggap bahwa pengelolaan di lahan seluas 20 hektar itu cacat hukum.

Selain itu, Anto budiono dan timnya juga telah berkoordinasi dengan BPN Kubu Raya terkait persoalan HGU PT Rajawali Jaya Perkasa, yang saat ini belum pernah diterbitkan oleh BPN.

Pemerintah desa setempat juga membenarkan bahwa tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Rudi Tano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RJP masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Ian/F)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

2 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

3 hours ago

Pemuda Ini Bacok Pria yang Salah Karena Cemburu

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria…

3 hours ago

Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN

KalbarOnline, Kaltim - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan pusat…

4 hours ago

Kepsek SMAN 1 Pontianak Yakinkan Tidak Ada Tindakan Kecurangan Saat PPDB 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada 10 Juni 2024,…

7 hours ago

PPDB 2024 Dibuka Mulai 10 Juni, SMAN 1 Pontianak Sediakan 432 Kuota

KalbarOnline, Pontianak - SMA Negeri 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan membuka kuota sebanyak 432…

7 hours ago