Categories: Kubu Raya

PT Rajawali Jaya Perkasa Ngotot

Kuasa Hukum Rudi Tano Masih Berupaya Selesaikan Persoalan Lahan Yang Dicaplok

KalbarOnline, Kubu Raya – Upaya Anto Budiono selaku Kuasa Hukum Rudi Tano, pemilik lahan seluas 20 hektar di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dicaplok oleh perusahaan perkebunan, PT Rajawali Jaya Perkasa tidak membuahkan hasil, sehingga Anto berupaya untuk melelaui proses hukum.

Bersama timnya, Anto Budiono mendatangi lokasi perkebunan milik PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian sengketa lahan bersertifikat seluas 20 hektar yang saat ini sedang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Namun berdasarkan kesepakatan upaya tersebut masih belum membuahkan titik temu, sebab pihak perusahaan PT Rajawali Jaya Perkasa ngotot bahwa lahan seluas 20 hektar itu adalah milik warga setempat berdasarkan SKT tahun 2012 yang diberikan oleh warga setempat kepada pihak perusahaan tersebut.

Padahal di lahan seluas 20 hektar tersebut telah diterbitkan 20 sertifikat dengan masing-masing sertifikat memiliki luas 1 (satu) hektar, yang dikeluarkan tahun 1998 oleh BPN Kubu Raya.

Sebelumnya lahan 20 hektar itu dijual warga setempat kepada Budi Tanojo, sehingga dibuatkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kubu Raya pada tahun 1998, kemudian pada tahun 2008 Budi Tanojo menjual tanah itu ke Rudi Tano, sehingga sertifikat perubahan atas nama Rudi Tano diterbitkan pada tahun 2008 yang dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya.

Namun pada tahun 2011 di lokasi lahan itu telah dijadikan area perkebunan sawit milik perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa, berdasarkan SKT tahun 2012 milik warga setempat, sehingga Anto Budiono dan timnya menganggap bahwa pengelolaan di lahan seluas 20 hektar itu cacat hukum.

Selain itu, Anto budiono dan timnya juga telah berkoordinasi dengan BPN Kubu Raya terkait persoalan HGU PT Rajawali Jaya Perkasa, yang saat ini belum pernah diterbitkan oleh BPN.

Pemerintah desa setempat juga membenarkan bahwa tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Rudi Tano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RJP masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Ian/F)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

5 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago