Catat, Bupati Akan Segera Tindaklanjuti Persoalan di Desa Kampung Baru

KalbarOnline, Kubu Raya – Ratusan orang masyarakat Desa Kampung Baru menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (20/4). Kedatangan mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menonaktifkan Kades Kampung Baru, Rian Martin.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, warga Desa Kampung Baru sebanyak 256 orang telah sepakat dan mengusulkan ke Bupati Kubu Raya, Rusman Ali untuk memberhentikan Rian Martin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kampung Baru,” ucap Koordinator aksi, Solikin dalam orasinya saat menyampaikan salah satu tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Solikin menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya menuntut pemberhentian Rian Martin sebagai kades lantaran belum bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat desa.

Selain itu lanjutnya, Rian Martin telah menjual tanah kas desa sebanyak lima surat.

“Kades kami ini juga tidak bisa mengelola ADD secara transparan, sehingga membuat sebagian masyarakat yang kecewa dan merugikan masyarakat,” cecarnya.

Koordinator aksi lainnya, Kasran menilai, selama Rian Martin menjabat sebagai kepala desa, pelayanan terhadap warga tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.

“Dia (Rian Martin) juga sudah menghilangkan aset desa dan merugikan petani Kampung Baru, selain itu Rian Martin telah menyepakati tapal batas desa dengan Ambawang secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Perikanan, Bupati Muda : Sinergikan Dengan Pelaku UMKM

Sebanyak 10 orang perwakilan peserta aksi dari Desa Kampung Baru diberikan kesempatan bertemu dengan pejabat Pemda Kubu Raya, di ruangan Kantor Bupati untuk mendengarkan tuntutan yang selama ini membuat keresahan.

Salah satu warga Dusun Melati, Desa Kampung Baru, Syarif Bujang mengatakan bahwa keresahan warga selama ini dikarenakan adanya penyerahan lahan 970 Hektare kepada desa Ambawang tanpa adanya sosialisasi kepada warga.

Menurutnya, keresahan warga Kampung Baru, bukan hanya karena penyerahan lahan, melainkan adanya pengelolaan dana ADD dan dana DD yang tidak transparan.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Kubu Raya berjanji akan memanggil PT Mart yang berinvestasi di lahan yang saat ini sedang bersengketa hingga menimbulkan masalah dan keresahan.

Terpisah, menanggapi tuntutan peserta aksi tersebut, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan akan melakukan fasilitasi untuk mengatasi masalah yang terjadi di Desa Kampung Baru.

“Dalam waktu dekat, persoalan ini akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yakni dengan membentuk tim khusus pencari fakta atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolres Kubu Raya Tantang Pelaku Datang

Rusman Ali menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil setiap kebijakan, karenanya orang nomor 1 (satu) di Kubu Raya ini akan mengkaji persoalan yang dikeluhkan para peserta aksi.

“Kalau tuntutannya untuk memberhentikan Kades Kampung Baru, tentunya akan saya pelajari terlebih dahulu. Hal ini juga berlaku bagi semua kades di Kubu Raya, kalau memang setelah ditelusuri terbukti melakukan kesalahan fatal yang merugikan masyarakat dan Negara, maka akan saya tindak tegas. Namun sebelumnya memang harus ditelusuri fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Bupati.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemerintahan.

Peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan sangat diperlukan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara maksimal dan tepat sasaran.

“Tuntutan dari masyarakat Kampung Baru, perlu dipelajari lebih dahulu dan kita tindaklanjuti segera. Saya akan segera membentuk tim pencari fakta atas kasus ini. Saya minta masyarakat bersabar dan jangan anarkis. Kita pasti akan tindaklanjuti,” janjinya. (Fai)

Comment