Pemahaman KKOP, Angkasa Pura II Akan Berikan Edukasi Tingkat TK dan SD

KalbarOnline, Kubu Raya – PT Angkasa Pura II (Persero) mengimbau masyarakat agar mentaati peraturan Kawasan Keselamatan Operasional (KKOP) untuk kawasan bandara dan sekitarnya, hal tersebut dikatakan Manager Operasi dan Servis Bandara Internasional Supadio Pontianak, Zulbrito Radikar.

“Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, kita sudah berupaya dengan memasang baleho atau pamflet untuk diketahui masyarakat. Selain itu Peraturan daerah Kubu Raya sudah mengatur hal tersebut,” ucap, Zulbrito di ruang kerjanya, Senin (17/4).

Menurutnya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang KKOP pihaknya berharap masyarakat sadar tentang jalur bebas halangan untuk pernerbangan, dengan peristiwa layang-layang masuknya ke baling pesawat, pihaknya berharap tidak akan terjadi hal yang serupa.

Baca Juga :  Sambut Baik Kehadiran Investor, Rusman Ali: Akan Berdampak Positif Bagi Masyarakat

“Selain itu kami juga akan mengundang para guru dan murid Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar untuk memberikan bacaan berupa tabloid atau komik yang isinya juga tentang bahaya bermain layang-layang di KKOP. Selain itu juga mengenalkan mereka tentang penerbangan pesawat,” katanya.

Dengan edukasi berupa gambar-gambar komik untuk tingkat TK dan SD, kata Zulbrito, lebih menyadarkan masyarakat tentang bahaya layang-layang di KKOP hal ini tentunya harus dibangun dari sejak awal. Sebab, pemahaman KKOP untuk orang yang sudah desawa lebih cenderung sulit.

Baca Juga :  Izin Operasional Dermaga Kewenangan Provinsi, Pemkot: Kita Hanya Terbitkan IMB dan HO

“Panduan KKOP itu wewenang otoritas Bandara wilayah I Jakarta, ketika kita membangun di wilayah sekitar landas pacu maka bangunan tersebut tidak diperkenankan untuk melebihi ketinggian yang telah diatur didalam KKOP. Apabila ingin membangun setidaknya menanyakan agar tidak menjadi halangan offstakel,” pungkasnya. (Ian)

Comment