Categories: Kubu Raya

Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Validasi Untuk Piutang Objek Pajak

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempunyai beban penagihan ke masyarakat berupa piutang objek pajak dari Pemerintah Daerah Tingkat I terhitung di tahun 1994 hingga 2017 berjumlah Rp50,3 Milliar untuk diimplementasikan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kubu Raya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengatakan penyerahan piutang tersebut berawal dari Rp31,5 Milliar ditambah piutang yang ada di Kabupaten Kubu Raya berjumlah Rp18,8 Milliar. Dirinya mengakui bahwa pihaknya akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak secara bertahap.

“Dengan nominal seperti ini tidak serta-merta kita bisa melakukan penagihan, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan seperti validasi data objek pajak. Dalam jangka waktu lima tahun akan bermunculan data-data yang baru dan ini memerlukan proses,” ucap, Syarif Ibrahim di ruang kerjanya, Sui Raya, Selasa (11/4).

Dirinya mengungkapkan untuk memperbaharui data-data objek pajak pihaknya sudah mempersiapkan tim dengan jumlah 37 orang yang akan diturunkan di empat Kecamatan terdiri Kecamatan Sui Raya, Rasau, Sui Kakap, dan Sui Ambawang. Kewenangan tim dalam hal ini bersifat mengkroscek serta memvalidasi data-data di lapangan.

“Data piutang akan dibawa tim untuk memvalidasi dan konsultasi hutang pajak. Untuk piutang objek pajak akan diberikan data tertulis untuk mengetahui riwayat wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

Adapun faktor membengkaknya piutang objek pajak, Syarif Ibrahim memaparkan wajib pajak dan objek pajak tidak dapat ditemui atau pindah alamat, selain itu adanya kelalaian dari wajib pajak terhadap objek pajak maupun faktor ganda yang disebabkan perbuatan hukum dalam pemecahan sertifikat tanah induk oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Selain itu, faktor waris dalam kepemilikan bersama yang sebelumnya dibayarkan oleh pemilik tanah setelah meninggal dunia para waris tidak melakukan kewajiban membayar pajak karena menganggap belum membutuhkan hasil waris tersebut,” terangnya.

Terkait dengan validasi data objek pajak dirinya akan melakukan terobosan, berupaya agar wajib pajak membayar kewajibannya. Adapun tahapan-tahapan tersebut dari penagihan hingga penyegelan objek pajak.

“Agar masyarakat sadar dengan pajak kita juga akan bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka membangun Kubu Raya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

7 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

7 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

14 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

14 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

14 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

15 hours ago