Categories: Pontianak

Sutarmidji: Kalau Tidak Taat Aturan, Ilegal !

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan bahwa dirinya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak mendukung usaha apapun yang ada, termasuk jasa transportasi online yang banyak digaungi anak muda Pontianak maupun oleh investor secara nasional asalkan taat dengan peraturan yang ada.

“Saya selalu mendukung usaha apapun kalau taat aturan, kalau tidak taat aturan berarti ilegal,” ujar Sutarmidji, Jumat (7/4) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Harus Patuhi Aturan Menhub RI

Menurutnya, semua jenis jasa transportasi online harus mematuhi aturan Menteri Perhubungan RI, sebab tidak ada larangan untuk membuka usaha namun harus memiliki izin.

“Semua angkutan berbasis online harus patuhi aturan Menteri Perhubungan, tidak ada larangan tapi harus ada ijin agar jika ada masalah dilapangan ada yang bertanggungjawab, kita tahu sudah ada beberapa angkutan berbasis online di Kota Pontianak tapi hanya satu dua aja yang sudah kita bina. Cobalah mereka tertib berusaha,” sarannya.

Calon Gubernur Kalbar 2018 ini juga mengungkapkan bahwa ia yang melaunching Angkuts, yang juga merupakan satu diantara jasa transportasi online di Pontianak.

“Kalau Angkuts saya yang melaunching, kalau yang lain belum termasuk angkutan berbasis online karena mereka tidak terhimpun dalam suatu badan usaha,” ungkapnya.

Mengenai keinginan para pegiat usaha jasa transportasi online lokal Pontianak yang menginginkan pertemuan antara pihak Pemkot dan Go-Jek, menurutnya ia telah meminta para pegiat usaha jasa transportasi online tersebut untuk menghubungi Dishub Kota Pontianak agar dapat difasilitasi.

“Saya sudah minta mereka (pegiat usaha transportasi online, red) hubungi Dishub biar genah,” tuturnya.

Regulasi Go-Jek Roda Dua Dari Permenhub Belum Ada

Sementara Kadishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang untuk Go-Jek sendiri belum ada izin.

“Sudah dijelaskan Pak Walikota, belum ada izin yang dikeluarkan Dishub, dan regulasi Go-Jek roda dua dari Permenhub belum ada,” bebernya.

Utin mengatakan bahwa harus ada regulasi dari provinsi atau kabupaten dan kota.

“Tidak boleh semaunya. Karena transportasi yang ada sudah tersedia,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

1 hour ago

Kepolisian Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Selokan Jalan Danau Sentarum

KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…

2 hours ago

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

2 hours ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

2 hours ago

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

2 hours ago