One Data Terintegrasi Dengan Pusat

Sosialisasi Satu Data dan e-Kelurahan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengintregasikan seluruh data di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pusat data di Kantor Kepresidenan.

Pontianak mendapatkan keistimewaan lantaran jadi satu dari lima kota di Indonesia yang akan disurvei Open Data Indonesia. Secara internasional, Indonesia berada di urutan 40 dari 99 negara anggota Forum Open Data.

“Sementara kita punya 32 ribu data dan saya berharap satu minggu atau paling lama 10 hari ke depan, data sudah terintegrasi ke pusat data,” ucap Wali Kota Pontianak usai Sosialisasi Satu Data dan e-Kelurahan di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (3/4/2017).

Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, data-data terkait sebuah kota penting untuk memudahkan investor masuk. Termasuk pula memperlancar Pemerintah untuk membuat kebijakan. Masyarakat luas pun bisa kapan saja dan di mana saja mencari tahu informasi tentang kotanya.

Perkembangan teknologi memang membuat pemerintahan kian dinamis. Tak cukup dengan keterbukaan informasi, teknologi hadir pula untuk memudahkan pelayanan. Kota Pontianak sudah sejak Februari 2016 menerapkan e-kecamatan dan e-kelurahan. Wali Kota pun ingin layanan ini ditingkatkan.

Baca Juga :  Apoteker RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Berikan Pemahaman Mengenai Obat Maag

“Saya juga berharap, e-kecamatan, e-kelurahan dalam rangka e-pemerintahan efektif. Sehingga SOP yang dibuat tidak boleh bicara hari, tapi bicara menit,” pintanya.

Sejauh ini semua layanan berbasis internet itu sudah berjalan. Hanya saja masih perlu sosialisasi ke masyarakat. Masih banyak warga yang datang langsung ke kelurahan. Padahal semua bisa diurus cukup dari rumah dengan aplikasi tersebut.

Selain itu, Sutarmidji turut menyoroti beberapa urusan lintas instansi yang menurutnya tak perlu ada di kelurahan. Misalnya urusan kepegawaian, pengantar SKCK, dan keterangan lain yang dijadikan syarat oleh Taspen.

“Sehingga Lurah itu nanti urusannya tidak banyak dan mereka lebih banyak turun ke masyarakat. Kemudian Lurah tidak perlu ada di tempat, misal dari 26 urusan dan 17 urusan di kecamatan, tidak perlu tunggu mereka. Tanda tangan digital boleh, hanya 6 urusan di kecamatan dan 7 urusan di kelurahan yang harus ditandatangani basah,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Uray Indra Mulya menambahkan pihaknya kini tengah menghimpun data pemerintahan untuk program Open Data yang jadi bagian dari Satu Data itu. Pihaknya pun tengah menyiapkan metadata yang memudahkan pencarian masyarakat.

Baca Juga :  Penjelasan Polda Kalbar Soal Demo Mahasiswa yang Sempat Ricuh

“Itu dijadikan satu data di pusat, nanti ada yang namanya metadata. Untuk memudahkan masyarakat mencari dengan klasifikasi data. Datanya bisa diakses ke data Satu Indonesia atau Pontive Center,” terangnya.

Perihal tanda tangan digital, payung hukum sudah dimiliki. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat ke masyarakat. Komunikasi dengan Kominfo pun sudah dilakukan. Sosialisasi sudah diberi pusat beberapa waktu lalu, namun karena sifatnya se-Kalbar, Uray ingin ada sosialisasi lanjutan khusus untuk Pontianak.

“Tanda tangan digital ini, misal nanti urus izin usaha, tetap masyarakat mendaftar lewat aplikasi, data masuk dan sudah dicek, tinggal tunggu persetujuan Kepala Dinas langsung bisa print sendiri,” jelasnya.

Tanda tangan digital sudah banyak digunakan di negara maju, misalnya Amerika. Uray meyakini tak akan terjadi pemalsuan dokumen ketika layanan ini diterapkan.

“Saya pikir Lembaga Sandi Negara dan Kominfo sudah mengkaji antisipasi pemalsuan, dengan uji coba, baru barang ini bisa digunakan, dan rasanya kecil kemungkinan mereka bisa memalsukan,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment