Categories: Kubu Raya

Kekurangan Tenaga PPNS, Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Tenaga Kerja.

“Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan kami waktu itu. Tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut,” ucap Kasi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, M Amin, SH., MH di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Secara teknis, terang Amin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan maka ke tahap penindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut. Dua orang PPNS tersebut malah sudah ada yang pindah ke Dinas lain,” jelas pegawai yang pernah menjabat sebagai Pengawasan Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

“Adapun jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

“Pada tahun 2016 lalu, pernah kita usulkan tenaga PPNS namun sampai saat ini belum ada panggilan. Apalagi saat ini tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

1 hour ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

1 hour ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago