Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Narkoba Seberat 31,68 Kg Tahap Dua

31.68 Kg Sabu dan 1.988 Butir Pil Ekstasi, Dengan Tersangka Chong Chee Kok WN Malaysia

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masih dalam ingatan kita, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Pamtas TNI dan Kepolisian di PLBN Badau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31.68 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 1.988 butir yang dibawa oleh warga negara Malaysia, Chong Chee Kok, pada 30 November 2016 lalu.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok, kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.68 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.

“Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono, SH., MH, saat ditemui, Selasa (21/3).

Rudi mengatakan bahwa tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.

“Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama – lama, dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono mengatakan bahwa bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalbar,” jelas Mugiono.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka yakni Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago