Sutarmidji Ajak Warga Dukung Pemerintahan Bebas dari Korupsi

Warga Jangan Berikan Imbalan Apapun atas Pelayanan Publik, KPK: Pemkot Pontianak Terbukti Tidak Mentoleransi Perilaku Korupsi

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak menduduki urutan keempat terbaik Indeks Persepi Korupsi dari 11 kota di Indonesia. Hasil yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), Pontianak mengantongi skor 58 setelah Banjarmasin urutan pertama, diikuti Surabaya urutan kedua dan Semarang di posisi ketiga.

“Semakin mendekati skor 100 menunjukkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pontianak semakin baik, kita berupaya ke arah itu. Tahun ini mudah-mudahan lebih baik lagi,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai menjadi pemateri dalam seminar publik sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (20/3).

Ia berharap, dengan ditandatanganinya MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan TII dan Lembaga Gemawan, integritas sektor publik di Kota Pontianak semakin baik. Demikian pula integritas pelaku tata kelola pemerintahan Kota Pontianak juga semakin baik dan transparan.

“Saya berharap tidak terjadi kasus-kasus korupsi dan pungli, mudah-mudahan ini bisa diresapi dan menjadi perhatian oleh jajaran Pemkot Pontianak dan masyarakat Pontianak,” ucap Sutarmidji.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Polri Peduli Penghijauan

Wali Kota dua periode ini menyebut, untuk membangun suatu tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, bukan hanya dari kalangan aparatur saja, melainkan juga masyarakatnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebagai contoh, pelayanan perizinan yang sudah dibuka secara online untuk menghapus pungutan liar (pungli). Sayangnya, masyarakat yang memanfaatkan pelayanan online masih terbilang sedikit.

Sutarmidji menegaskan, masyarakat jangan memberi apapun kepada aparatur pelayanan di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Kalau memang ada oknum aparatur yang meminta imbalan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan, laporkan saja ke saya, akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Terkadang, lanjutnya, ada segelintir masyarakat yang justru merusak citra pelayanan publik di lingkungan Pemkot yang sudah dinilai baik. Misalnya, ada oknum warga yang menyebar hoax bahwa e-KTP bisa diperoleh dengan membayar Rp100 ribu.

Padahal, saat ini blanko e-KTP kosong karena belum mendapat kiriman dari pemerintah pusat. Bahkan, dirinya menantang warga yang mengatakan demikian, bila bisa membuktikan tudingan yang dilontarkan, dirinya akan memberi hadiah berupa uang tunai Rp5 juta.

Baca Juga :  Mahasiswa Polnep Belajar Kehumasan dan Protokoler di Pemkot Pontianak

“Tapi kenyataannya, ia tidak bisa membuktikannya sebab hanya sebatas mendengar kabar dari orang, yang seperti ini bisa merusak citra pelayanan,” imbuhnya.

Sementara Perwakilan KPK, Wuryono Prakoso menerangkan jika mengacu pada hasil survei terakhir, dari sisi teoritis tentang integritas dan kepemimpinan, Pontianak sudah berada di jalur yang benar.

“Apakah konsisten? Kalau mau konsisten, mau nggak mau harus masuk dalam pembangunan sistem integritas daerah dan skemanya,” katanya.

Menurut Wuryono, seharusnya birokrasi Pontianak di bawah kepemimpinan Sutarmidji bisa lebih cepat. Asalkan bisa mengembangkan kompetensi perilaku etik di pelayanan publik. KPK dan Pemkot katanya sudah lama saling kerja sama dalam mengantisipasi korupsi.

“Dari kasus-kasus korupsi yang ada, yang sudah ditangani oleh aparat hukum itu, terbukti bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak mentoleransi perilaku korupsi. Kalau dari kami, harus tanpa KPK pun masih tetap jalan, dengan tetap melakukan perbaikan untuk pelayan publik,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment