Categories: Pontianak

Wilayah KKOP Radius 15 KM, Moses: Harus Bebas Halangan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menerangkan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) berimplementasi dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Jarak Kawasan penerbangan dan sekitarnya dengan radius 15 KM.

“Dilarang dalam kawasan tersebut untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, antara lain permainan layang-layang, drone, aeromodelling, serta balon udara. Kegiatan-kegiatan tersebut jangan sampai membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Moses Hermanus Munsin, Sui Raya, Jumat (17/3) kemarin.

Apabila ditarik secara horizontal, Moses menjelaskan maka ujung dari ukuran radius 15 KM letaknya berada di Kantor Wali Kota Pontianak.

“Intinya masyarakat dilarang mendirikan bangunan atau kegiatan lain yang bisa membuat halangan keselamatan/ooftake penerbangan. Karena kawasan tersebut sebagai penunjang aktifitas penerbangan,” jelasnya.

Dalam KKOP terdiri berbagai kawasan, lanjut Moses, ada kawasan transisi, kawasan horizontal dalam, kawasan kerucut, kawasan horizontal luar. kawasan-kawasan tersebut telah diatur kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya.

“Karena pada saat pesawat ingin lending/take off memakai sudut kemiringannya, nah kalau ada bangunan atau halangan lainnya yang melebihi dari kawasan tersebut tentunya membahayakan. Makanya diatur masalah ketinggian KKOP,” tegasnya.

Menurutnya peran Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menjaga kelangsungan operasional penerbangan sangat diperlukan.

“Karena roda perekonomian dianggap lancar apabila tidak ada gangguan baik secara fisik maupun halangan lainnya,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

1 hour ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

1 hour ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago